NID:SIZE:723 KB

Mataram – Merek adalah sebuah nama, istilah, tanda, simbol, atau desain, atau kombinasi hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang dan jasa dari satu penjual atau kelompok penjual. Pentingnya merek sebagai wajah bisnis di mata pelanggan, merek yang kuat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas serta merek sebagai pembeda produk dari pesaing.

Demikian dikemukakan I Nyoman Mas Sumerta, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB dalam kegiatan Sosialisasi, Promosi dan Pendampingan Merek yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB dan diikuti oleh puluhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di NTB, Rabu (20/8).

“Pentingnya pendaftaran merek yaitu untuk mendapat perlindungan hukum. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang,” ucap Nyoman Mas.

Selain itu, Nyoman Mas juga menjelaskan berbagai jenis merek, diantaranya Merek Dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya . Selanjutnya Merek Jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dan Merek Kolektif yaitu merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang.

Nyoman Mas juga memaparkan bahwa terdapat merek yang tidak dapat didaftarkan yaitu merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Merek yang sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebutkan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Selanjutnya, merek yang tidak dapat didaftarkan yaitu memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat, memuat keterangan yang tidak sesuai, dan tidak memiliki daya pembeda dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambing milik umum.

Diakhir paparannya, Nyoman Mas menyampaikan prosedur pendaftaran merek yaitu diawali dengan pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan subtantif dan diakhiri dengan penerbitan sertifikat.

Sementara untuk kelengkapan pendaftaran yaitu KTP, TTD pemohon, kelas merek, label merek, email, no. kontak pemohon, surat rekomendasi & pernyataan UMK (untuk pelaku UMK). Adapun untuk biaya pendaftaran yaitu untuk umum sebesar Rp 1.800.000 (/Permohonan/Kelas). Sementara biaya pendaftaran untuk UMKM yaitu sebesar Rp 500.000 (/Permohonan/Kelas) dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait.

Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menyebutkan bahwa salah satu upaya mendorong peningkatan perekonomian di wilayah adalah dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual. “UMKM ini merupakan penyokong ekonomi. Kalau sudah daftar merek, nilai dari produksi UMKM bisa meningkat,” tutur Mila. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *