Mataram – Tingkatkan peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam pengembangan Indikasi Geografis di daerah, Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita bersama dengan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, ikuti zoom meeting yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa (12/08).
Riyadi Jinan yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah BRIN selaku narasumber menyebutkan peran BRIDA dalam pengembangan Indikasi Geografis.
“Mulai dari fasilitasi dan pendampingan, penguatan kelembagaan, pemberian rekomendasi, promosi dan pemasaran serta pembinaan dan pengawasan Indikasi Geografis di daerah,” sebut Riyadi.
Dalam sesi diskusi, Anna Ernita menyampaikan saran untuk BRIDA di seluruh Indonesia agar nantinya dapat membantu Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) berupa Uji Laboratorium Produk IG, Penyusunan Dokumen Deskripsi, sampai pendafaran dan fasilitasi.
“Mengingat tim kami yang telah turun di lapangan menemukan bahwa masyarakat ternyata mendapat kesulitan terkait pemenuhan data dukung sebagai syarat pendaftaran Indikasi Geografis, kami harap ke depannya BRIDA bisa membantu MPIG,” tutur Anna.
Menanggapi hal tersebut, BRIN dan BRIDA mengapresiasi dorongan dari pihak Kantor Wilayah serta masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan Indikasi Geograffis melalui BRIN dan BRIDA. Kolaborasi dan sinergi dengan BRIDA ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan jumlah produk-produk yang memiliki keunggulan dan kualitas untuk didaftarkan secara resmi dan mendapat sertifikasi Indikasi Geografis.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati dalam kesempatan terpisah mengatakan Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk meningkatkan pendaftaran Indikasi Geografis dan mendampingi masyarakat dalam prosesnya. (*)