Lombok Utara – Indeks Reformasi Hukum merupakan alat ukur penting dalam mendorong terciptanya Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan koordinasi terkait IRH, Selasa (12/8).
Menyasar Kabupaten Lombok Utara, tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024.
Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa kegiatan pendampingan ini ditujukan untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif Pemerintah Daerah dalam menghadapi penilaian IRH Tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, IRH Kabupaten Lombok Utara telah menyelesaikan pengunggahan data dukung dan termasuk memenuhi persyaratan penilaian. Rika Pangger selaku fungsional pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara mengapresiasi kehadiran tim Kanwil Kemenkum NTB dalam pendampingan tersebut.
Dalam kesempatan ini juga, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB melakukan pendampingan penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi pada tahapan proses pengunggahan dokumen selesai harmonisasi. Dimana dokumen yang telah diunggah dalam aplikasi E-harmonisasi dijadikan data dukung dalam penilaian indeks reformasi hukum.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kanwil Kemenkum NTB dalam memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan secara merata dan konsisten di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Kemenkum tidak hanya hadir sebagai regulator, tapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berkualitas” ujar Mila. (*)