Lombok Barat – Kantor Wilayah Kementrian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar kegiatan sosialisasi peran hukum dalam mencegah kecanduan judi online di kalangan remaja Desa Golong, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (12/8).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Golong ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu, dan pelajar dari Pondok Pesantren Al-Kamal.

Kepala Desa Golong, Zainuddin, dalam sambutannya menekankan bahaya judi online yang dapat memiskinkan secara mental dan materi serta tidak membawa manfaat sekecil apapun.

Sementara itu, perwakilan Kepolisian Sektor Narmada, IPDA Andri, mengimbau agar masyarakat lebih pintar dan bijak dalam menggunakan handphone (gadget) serta selalu waspada dan awas terhadap rayuan judi online dan pinjaman online.

Adapun Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTB, Erniwati, menyampaikan materi tentang peran hukum dalam mencegah kecanduan judi online. Ia menjelaskan bahwa judi online memiliki dampak negatif yang luar biasa, termasuk kehilangan uang dalam jumlah besar, hutang, ketergantungan, stres, kecemasan, dan depresi. Selain itu, judi online juga dapat merusak hubungan keluarga dan pertemanan, serta meningkatkan risiko kriminalitas.

Erniwati juga menekankan bahwa judi online dapat menyebabkan kecanduan yang dapat diakibatkan oleh faktor lingkungan, promosi, dan iklan yang menarik. Untuk itu, jika ingin berhenti dari judi online, masyarakat dapat melakukan konsultasi dengan psikolog atau ahli-ahli yang ada di bagian itu, mengikuti komunitas positif, dan mencari bantuan keuangan untuk pemulihan ekonomi.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab terkait materi yang telah disampaikan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Desa Golong dapat lebih memahami bahaya judi online dan dapat mencegah kecanduan judi online di kalangan remaja. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *