LOTENG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) mengadakan konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (11/8).
Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan memastikan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjawab semua persoalan terkait barang milik daerah atau aset daerah.
Pasalnya, Ranperda ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2007 yang berisi 70 pasal. Sedangkan Ranperda baru yang memiliki lebih dari 300 pasal.
Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi menyatakan, Ranperda baru akan menggantikan Perda No. 2 tahun 2007 untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, Ranperda yang baru ini memiliki pengaturan lebih komprehensif. Dimana tang baru memiliki lebih dari 300 pasal. Ranperda ini mengatur tentang perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi terhadap perikatan atau perjanjian yang terkait dengan barang milik daerah.
Dengan Ranperda ini, barang milik daerah dapat berkontribusi signifikan terhadap pembangunan Lombok Tengah. Kemudian, pengelolaan barang milik daerah yang baik dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penyokong pembangunan.
Selanjutnya Ahmad Syamsul Hadi juga menegaskan prinsip penting dalam pengelolaan aset daerah terkait pengelolaan yang baik dan harus dapat menghasilkan penerimaan berupa pajak dan retribusi.
“Hasil ini kemudian dapat dimanfaatkan secara lebih luas untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah,” terang Ahmad.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Loteng, Nasarudin menyatakan, untuk Ranperda tersebut, pihaknya sebelumnya sudah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Kujungan ini, dalam rangka memantapkan penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (aset).
“Kedatangan kami kesana untuk berkonsultasi, berdiskusi, dan membincangkan secara mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” ucapnya.
Sehingga pihaknya berharap Ranperda ini bisa tuntas. Sehingga kedepanya bisa diterapkan di daerah Loteng kedepanya.(*)