LOMBOK BARAT – Kanwil Kemenkum NTB mengambil peran strategis dalam mendorong penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi JDIH Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Jayakarta pada Kamis (31/07).
Rapat yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi NTB ini berfokus pada optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyajian dokumentasi hukum yang mudah diakses masyarakat.
Kepala Bidang PTIK dari Diskominfotik Provinsi NTB, Yasrul, menyebutkan JDIH NTB yang mulai dikembangkan sejak tahun 2013 kini telah memasuki versi terbaru—JDIH Versi II, yang dikembangkan pada Mei 2023 dan mulai digunakan secara resmi pada 2025.
Dalam forum ini, Hermanto dan Linda Maya Sastra selaku perwakilan dari Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan materi penting terkait posisi JDIH dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta penguatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Dari total 11 anggota Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota yang ada di NTB, ada dua daerah yang tidak menyampaikan laporan e-report Tahun 2024, yaitu Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Bima,” sebut Linda.
Disampaikan pula urgensi penyampaian laporan tahunan e-report dimana E-report sendiri merupakan laporan tahunan terkait pengelolaan JDIH yang wajib disampaikan setiap bulan Desember. Kegiatan ini diharapkan menjadi ajang refleksi dan perbaikan ke depan.
Dinas Kominfotik Provinsi NTB juga turut mendorong daerah yang websitenya masih belum aktif untuk menggunakan JDIH Versi II yang telah dikembangkan. Akses open source akan diberikan dengan menyesuaikan standar pusat JDIHN. Solusi ini diharapkan mempercepat akselerasi transformasi digital layanan hukum di seluruh wilayah NTB.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) se-NTB yang tergabung sebagai anggota JDIH. (*)