Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita. (IST/RADAR MANDALIKA)

Mataram – Perseroan Perorangan, atau sering disebut PT Perorangan, adalah bentuk badan hukum yang didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal tersebut diungkapkan Anna Ernita selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB pada Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan, Kamis (24/7).

Mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Anna menjelaskan PT Perorangan ini merupakan inovasi dalam dunia bisnis yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki badan hukum.

Mengusung tema “Usaha Mikro Dan Kecil Sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, Layanan Perseroan Perorangan ini hadir sebagai wujud komitmen dari Kementerian Hukum untuk memberikan pelayanan terbaik dengan pendekatan yang lebih dekat kepada masyarakat.

“Layanan ini akan memberikan berbagai kemudahan, mulai dari proses pendaftaran, konsultasi, hingga transaksi yang dapat dilakukan secara langsung atau melalui website www.ahu.go.id. Semua layanan ini didesain dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan setiap pengguna, agar setiap individu dapat merasakan manfaatnya secara maksimal.” ujarnya.

Hingga Juli 2025, Layanan Perseroan Perorangan berdasarkan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat memperoleh PNBP sebesar Rp. 32.900.000, dengan total 658 transaksi.

Hal ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemanfaatan informasi layananan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *