Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian 13 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sumbawa Barat, bersama perwakilan pemerintah daerah setempat, Kamis (24/7).
.
Dalam rapat yang berlangsung di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB tersebut, Raperkada yang diharmonisasikan meliputi 11 rancangan mengenai Batas Desa Kabupaten Sumbawa Barat, Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, yang memimpin langsung jalannya rapat menyampaikan soal proses harmonisasi yang bukan hanya bersifat formalitas administratif, tetapi juga merupakan tahapan penting untuk menjamin kualitas substansi peraturan daerah yang akan dihasilkan.
“Proses harmonisasi penting untuk memastikan Raperkada yang dihasilkan dapat memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Setiap konsiderans, struktur norma, hingga penyusunan teknisnya harus mencerminkan reformasi regulasi dan berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Edward.
H. Amir Sarifuddin selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sumbawa Barat, Burhanuddin selaku Kepala Bidang Perbendaharaan, dan Abdul Muis selaku Kepala Dinas Kominfo yang hadir dalam rapat ini memberikan apresiasi terhadap proses harmonisasi yang dilakukan di Kanwil Kemenkum NTB. Mereka berharap komunikasi dan koordinasi serupa bisa terus dilakukan untuk menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam sesi pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan teknis, mulai dari koreksi substansi, perbaikan konsiderans, hingga penyesuaian dasar hukum agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tim perancang juga menyoroti konsistensi frasa dalam ketentuan umum dan penyempurnaan struktur penulisan sesuai teknik peraturan perundang-undangan.
Seluruh catatan dan masukan diterima oleh pemrakarsa Raperkada. Draf hasil revisi akan disampaikan kembali kepada Kanwil Kemenkum NTB untuk pencermatan akhir sebelum difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. (*)