MATARAM – Kabupaten Sumbawa bergerak progresif dalam mewujudkan keadilan sosial melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat harmonisasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Kamis (17/7).
Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga. Edward menggarisbawahi pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan dan keberlangsungan hidup para pekerja. “Perlindungan sosial bukan hanya tanggung jawab pusat, tetapi juga kewajiban moral dan hukum pemerintah daerah. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah instrumen keadilan,” ujarnya.
Terdapat beberapa catatan yang menjadi sorotan pada Raperbup yang diprakarsai oleh Kabupaten Sumbawa tersebut yakni ketentuan umum yang belum menjelaskan definisi “Bantuan Iuran” secara tepat, penjabaran terkait pekerja sosial keagamaan, serta penggunaan nomenklatur Perangkat Daerah.
Lebih lanjut, tim perancang menjelaskan optimalisasi juga berguna dalam perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, maka Pemda dalam hal ini perlu menyusun regulasi yang mendukung program tersebut.
Budi Prasetyo selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa menjelaskan peraturan kepala daerah (Perkada) ini adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden No. 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam rangka Peningkatan Universal Coverage Jamsostek.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai dasar untuk dikeluarkan surat selesai harmonisasi.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam menjalin sinergi dengan pemerintah daerah.
“Kami terus berkomitmen untuk mendukung proses harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dengan harapan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (*)