KOTA BIMA– Kantor Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus mendorong percepatan perlindungan hukum terhadap salah satu produk lokal unggulan dari Kabupaten Sumbawa, Kopi Robusta Batulanteh, lewat pendaftaran Indikasi Geografis (IG) yang kini tengah memasuki tahap evaluasi hasil pemeriksaan substantif.

Kegiatan evaluasi ini berlangsung secara daring dan diikuti oleh beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil Kemenkum NTB beserta jajaran, Dinas Pertanian dan Koperindag Sumbawa Besar, Bappeda Sumbawa Besar, Peneliti Kopi Puslitkoka, MPIG Kopi Robusta Batulanteh, hingga Tim Pemeriksa IG dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dalam kegiatan ini, Kadiv Kanwil Kemenkum NTB, Farida, menyampaikan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat aktif dalam proses pendaftaran Kopi Robusta Batulanteh sebagai Indikasi Geografis dari Pulau Sumbawa.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang solid dari seluruh pemangku kepentingan. Jika berhasil terdaftar, Kopi Robusta Batulanteh akan menjadi Indikasi Geografis keempat dari Pulau Sumbawa, setelah Madu Hutan Sumbawa, Susu Kuda Liar Sumbawa, dan Kopi Tambora Dompu,” ujarnya.

Farida melanjutkan, “Indikasi Geografis ini dapat menjadi nilai tambah dan daya saing produk lokal, baik di pasar nasional maupun internasional. Semoga ini bisa menjadi motivasi untuk kabupaten lain agar segera mendaftarkan sumber daya alam khas mereka sebagai Indikasi Geografis.”

Lewat evaluasi ini, Tim Pemeriksa menyampaikan beberapa catatan untuk Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Batulanteh. Sejumlah poinnya mencakup penyesuaian identitas pemohon dengan SK Bupati, uraian profil dan kualitas produk, serta metode produksi.

Tim Pemeriksa menyarankan agar metode produksi yang awalnya hanya melakukan natural process (olah kering), bisa ditambahkan metode lain seperti full wash, honey, dan wine process untuk fleksibilitas produksi petani.

Dengan dukungan kolaboratif dari berbagai pihak, proses sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Robusta Batulanten diharapkan bisa segera rampung sehingga bisa memberikan perlindungan serta nilai tambah bagi para pelaku usaha di Sumbawa.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyebut bahwa langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual yang berbasis sumber daya lokal, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi untuk masyarakat daerah penghasil kopi. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *