KOTA BIMA – Sebagai bentuk prioritas terhadap supremasi hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB (Kanwil Kemenkum NTB) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi NTB menggelar pencanangan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes).
Sejumlah 101 Posbankumdes di Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi dicanangkan, Selasa (15/7).
Pencanangan dilaksanakan terhadap Kepala Desa dan Lurah dari empat kabupaten dan satu kota di Pulau Sumbawa, dengan rincian meliputi 36 Lurah dari Kota Bima, 20 Kepala Desa dari Kabupaten Bima, 10 Kepala Desa dari Kabupaten Dompu, 21 Kepala Desa dan 1 Lurah dari Kabupaten Sumbawa, 11 Kepala Desa dan 2 Lurah dari Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam laporan kegiatannya, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga menjelaskan bahwa Kegiatan Pencanangan Posbankum Desa/Kelurahan dan Legal Education Program terselenggara atas kerjasama antara Kanwil Kementerian Hukum bersama Pemerintah Kota Bima dan dukungan dari PT. Bank NTB Syariah.
“Sinergitas dan kolaborasi antara stakeholder terkait telah membuahkan hasil yaitu sampai dengan tahun 2025 terdapat 123 Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan mendapatkan penghargaan anugerah Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan, yang selanjutnya akan terus dilakukan pembinaan dalam bentuk penyuluhan hukum dan monitoring serta evaluasi.” ujarnya.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan telah terbentuk 119 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dari total 1.166 Desa di Provinsi NTB. “Dapat kami sampaikan juga saat ini terdapat 64 Kepala Desa /Lurah yang telah mengikuti Peacemaker Training dan 75 Orang telah mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak Tahap II secara daring yang telah diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.” tambahnya.
Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, dalam sambutannya menyampaikan hukum adalah pilar utama yang menopang peradaban.
“Tanpa hukum yang adil dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, maka tidak akan pernah ada pembangunan yang berkelanjutan, apalagi keadilan sosial. Oleh karena itu, kegiatan hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan tonggak penting yang akan memperluas akses masyarakat terhadap
bantuan hukum serta membumikan nilai-nilai hukum ke tengah kehidupan warga.” tuturnya.
“Kami siap untuk menjadi bagian dari ekosistem pembinaan
kesadaran hukum ini. Kami percaya, dari Kota Bima hingga ke pelosok
sumbawa, akan tumbuh masyarakat yang bukan hanya tahu hukum, tetapi juga mencintai hukum.” tambahnya
Membuka kegiatan secara resmi, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati dalam sambutannya mengingatkan kembali kepada para Kepala Desa dan Lurah yang hadir terkait empat jenis layanan Pos Bantuan Hukum.
“Terdapat empat jenis layanan Pos Bantuan Hukum yakni Informasi dan Konsultasi, Advokasi, Mediasi, serta Layanan Rujukan,” ujarnya. Lebih lanjut, Mila percaya bahwa empat layanan tadi telah dilaksanakan oleh para Kades dan Lurah tersebut.
“Jangan merasa berat dengan pekerjaan ini, karena saudara didampingi oleh teman-teman dari Organisasi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum NTB, dan Pemerintah Daerah. Disinilah fungsi bersinergi dan berkolaborasi agar apa yang menjadi permasalahan saudara dapat kamib bantu dan dampingi.” tambahnya.
Pencanangan pembentukan Pos Bantuan Hukum ini adalah langkah nyata dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.
Salah satu tanggung jawab Pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat ialah mewujudkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghormati hukum, adat dan tradisi, serta mampu bersikap toleran.
Sebagai Provinsi yang dikenal akan budaya dan wisata, maka kepatuhan dan kesadaran akan hukum tentu menjadi bagian tidak terpisahkan dalam rangka menjaga nama baik dan marwah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Karenanya penting sekali bagi warga untuk mematuhi aturan hukum yang diwujudkan melalui sikap dan dikembangkan menjadi kebiasaan, karakter, sampai bertranformasi menjadi tindakan nyata.
Dengan adanya pencanangan Pembentukan Posbantuan Hukum Desa Atau Kelurahan dan Legal Education Program di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menghormati hukum, adat dan tradisi, serta mampu bersikap toleran dan menjadi alternatif dalam menyelesaikan Sengketa hukum di tingkat desa/kelurahan melalui Mediasi.
Dengan dicanangkannya 101 Posbankumdes di pulau Sumbawa tersebut, di tahun 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi telah memiliki 224 Posbankumdes. (*)