Mataram– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025 pada Selasa (1/7) di Aula Pengayoman.
Kegiatan FGD tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati. Dalam sambutannya, ia menyampaikan soal kewajiban Kanwil Kemenkum NTB dalam melakukan analisis terhadap tema yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Untuk tahun ini, tema yang diangkat adalah Pengelolaan Lahan.
“Tahun ini kami mengambil tema tentang pengelolaan lahan karena kami melihat ada pertumbuhan yang cukup baik dalam bidang pembagunan di Povinsi NTB ini, sehingga perlu perhatian terhadap aspek pengelolaan lahan agar kebijakan tetap sinkron dan tidak saling bertabrakan,” kata Mila.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Ninda Rismana Pratiwi selaku Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB dan menghadirkan dua narasumber, yaitu Herry Athmaja selaku Ketua Real Estate Indonesia (REI) DPD NTB dan Widya Oesman selaku JF Analis Hukum Ahli Madya di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang terhubung secara virtual.
Dalam pemaparannya, Widya menekankan pentingnya sinergi antarinstansi karena Provinsi NTB memiliki potensi yang sangat baik untuk berkembang. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa untuk keberhasilan dan kemajuan suatu daerah perlu adanya peraturan perundang-undangan yang baik. Oleh karena itu, perlu analisis dan evaluasi secara rutin agar peraturan bisa tetap efisien.
Sementara itu, Ketua REI DPD NTB menjelaskan sejumlah tantangan di lapangan, mulai dari sulitnya akses terhadap sumber air di beberapa daerah hingga belum diberlakukannya RTRW terbaru, yang berdampak pada kepastian hukum bagi para investor dan developer.
Kegiatan ini ditutup oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam diskusi dan berharap hasil FGD ini dapat menjadi Langkah awal untuk perbaikan pengelolaan lahan dan pembangunan pemukiman di NTB. (*)