MATARAM – Himpun data dan lakukan diskusi dalam mengevaluasi Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan, Kanwil Kemenkum NTB lakukan audiensi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB pada Rabu (11/06) dan diterima langsung oleh Kepala BPS Provinti NTB, Wahyudin.
Dalam audiensi ini, Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili oleh Edward James Sinaga selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum, menerima penjelasan dari Statisi Ahli Madya BPS Provinsi NTB, Ikhsany Rusyda.
Ikhsany yang juga Ketua Tim Statistik Kesejahteraan Rakyat menjelaskan tentang konsep dan definisi indikator perumahan, daftar pertanyaan beserta jawaban audiensi dan data pendukung.
“Adapun indikasi perumahan dari Susenas, antara lain Persentasi Rumah Tangga yang memiliki akses terhadap hunian layak dan terjangkau, sumber air minum layak, sanitasi layak, menempati rumah kumuh serta status kepemilikan bangunan tempat tinggal bukan milik sendiri dan tidak memiliki rumah lain selain yang ditempati,” lanjut Ikhsany.
Menanggapi penjelasan dari Ikhsany, Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum menyampaikan hal terkait konsep rumah tangga miskin yang digunakan dalam Perda, hubungan koordinasi BPS dan instansi terkait serta bagaimana pemenuhan data dukung dalam rangka evaluasi Perda ini.
Melalui audiensi ini, Edward menyampaikan harapannya agar kedepannya, Kanwil Kemenkum NTB dan BPS Provinsi NTB akan terus bersinergi dan berkolaborasi. Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah akan melanjutkan pembahasan objek kajian dengan instansi dan tim terkait. (*)