MATARAM– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, M. Amin Imran menghadiri kegiatan NGOPI ANGGARAN (Ngobrol Pagi Tentang Anggaran) di Aula Tambora Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi NTB, Rabu (21/5). Turut hadir 19 kepala satuan kerja wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi NTB
Ngopi Anggaran ini digelar oleh Kanwil DJPb Provinsi NTB dalam rangka memperkuat sinergi, menciptakan budaya tertib anggaran, mendorong percepatan penyerapan anggaran, meningkatkan kualitas kinerja pengelolaan keuangan negara serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan di NTB.
Kakanwil DJPb Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, dalam sambuatannya menyampaikan agar satuan kerja melaksanakan percepatan realisasi anggaran. “Hal ini dimaksudkan kerena belanja pemerintah berdampak pada pertumbuhan ekonomi di wilayah dengan tetap memperhatikan perencanaan belanja dan menghidari penumpukan di akhir tahun anggaran,” terangnya.
Selain itu, Ratih Hapsari Kusumawardani juga mengimbau satuan kerja untuk menggunakan Digitalisasi Pembayaran, seperti platform pembayaran pemerintah (P3) dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengelolaan Kas yang lebih baik.
“Tingkatkan pemahaman SDM terkait peraturan perbendaharaan dan proses bisnis pelaksanaan anggaran dan tingkatkan akuntabilitas proses pelaksanaan anggaran dengan meningkatkan tata kelola pelaksanaan anggaran dan melaksanakan monitoring, evaluasi serta pengendalaian internal serta meningkatkan kualitas dan validitas perekaman data capaian output,” jelas Ratih Hapsari Kusumawardani.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati membahas mengenai kinerja pelaksanaan anggaran pada Kanwil Kemenkum NTB. Dimana, setelah adanya penataan organisasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada tingkat wilayah menjadi 4 Kantor Wilayah yakni, Kemenkum Kemenkum, Kemenkum Ditjen PAS, Kemenkum Ditjen Imigrasi dan Kemenkum HAM.
“Hal ini berdampak pada kelebihan jumlah belanja pegawai pada Kanwil Kemenkum NTB dengan estimasi awal jumlah pegawai 169 orang pegawai, sementara setalah penataan menjadi 106 pegawai. Tentunya hal ini akan berdampak pada nilai IKPA Kantor Wilayah khususnya pada Indikator Hal. III DIPA dan Penyerapan Anggaran. Oleh karena itu, apa langkah yang harus dilakukan Kanwil Hukum NTB agar nilai pelaksanaan anggaran dapat tetap optimal,” ungkap Mila.
Selanjutnya, Kakanwil DJPb NTB menyampaikan bahwa agar tetap dapat menjaga nilai IKPA tersebut, maka langkah yang dapat dilaksanakan yaitu melaksanakan revisi Hal. III DIPA dengan kelebihan jumlah anggaran tersebut dimasukkan pada bulan Desember dan berkoordinasi dengan Unit Kerja Eselon 1 untuk melaksanakan revisi anggaran atau penarikan dana ke Unit Kerja Eselon 1. (*)