LOBAR—Kasus narkoba kembali menjerat oknum aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lombok Barat (Lobar). Pria berinisial D ditangkat jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lobar saat asik mengkonsumsi sabu. Oknum ASN itu ditangkap di kediamanya di Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung Selasa malam (6/5) sekitar pukul 19.30 WITA.

“Menindaklanjuti informasi dari warga atas aktifitas atau pesta narkotika di kawasan itu, Kami dari tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam,” terang Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Jumat (16/5).

Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana Mahardika menuturkan setelah mengamankan D, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan warga umum sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Didapati barang bukti diduga sabu terbungkus poket klip plastik transparan dengan berat bruto 0,292 gram atau berat netto 0,057 gram. Selain itu ditemukan beberapa bukti lain seperti alat isap sabu, handphone dan uang tunai.

Hasil interogasi awal, D mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial JO yang beralamat di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 200 ribu dan mendapatkan dua poket klip. Motifnya adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Bahkan saat ditangkap oknum ASN yang bertugas disalah satu Dinas Pemkab Lobar baru saja mengkonsumsi barang haram tersebut. Oknum ASN itu bersama barang bukti diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Lobar untuk penyidikan lebih lanjut. D diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Selain itu, D juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Nyoman Diana Mahardika menegaskan Polres Lobar tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” pungkasnya.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 178

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *