KLU-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Utara bersama Samsat Tanjung turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Gangga terkait regulasi pungutan pajak daerah dan PKB, Kamis (15/5).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Camat Gangga tersebut dihadiri unsur kecamatan, dan sejumlah Kepala Desa dan Kepala Dusun yang ada di Kecamatan Gangga.

Kepala Bapenda KLU, Ainal Yaqin secara terpisah menjelaskan, sosialisasi digelar di semua Kecamatan yang ada di Lombok Utara dimana beberapa kecamatan telah dilakukan sosialisasi. Hal ini penting untuk tindak lanjut dari di berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Permendagri no 7 tahun 2025 tentang tata cara pemungutan daerah terhadap pajak kendaraan bermotor yang terjadi perubahan sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan opsen ini, proses pemungutan pajak menjadi lebih Sinergis, efektif serta memaksimalkan potensi pajak melalui pendataan yang akan kita lakukan,” jelasnya.

Lebih Lanjut, Ainal Yaqin memaparkan dalam Undang-undang ini, terutama undang-undang no. 28 tahun 2009 terdapat kebijakan opsen pajak, yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

“Kalau dulu kan persentase nya 70 persen untuk pemprov, 30 persen untuk daerah, nah sekarang dengan diberlakukannya undang undang 1 tahun 2022, provinsi dapat 34 persen, Pemda KLU dapat 66 persen dari tarif dasar Pajak PKB dan BBNKB dari potensi yang ada di Lombok Utara saja,” jelas Ainal Yaqin.

Sementara itu juga pemerintah daerah mensosialisasikan terkait Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2025 tentang tata cara pemungutan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2).

Acara yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan perangkat desa setempat ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme serta manfaat yang diperoleh dari ketaatan membayar pajak baik pajak daerah maupun pajak bermotor, bagi pembangunan daerah.

“Dengan membayar pajak, kita turut serta dalam pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas perbaikan jalan dan fasilitas umum di daerah kita” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Gondang Muhlisin yang ditemui usai sosialisasi menyampaikan apa yang telah disosialisasikan kepada pihaknya tentu sangat bermanfaat untuk lebih mengetahui adanya perubahan terhadap beberapa regulasi sehingga berimplikasi pada tata cara pungutan dan besaran serta jenis pungutan pajak daerah yang nantinya dapat disampaikan kepada masyarakat.

“Kami bisa tahu sekarang terkait regulasi terbaru pajak kendaraan bermotor dan pajak daerah salah satunya tadi kami mendapat informasi tentang proses pemilahan pemecahan SPPT,” ungkapnya.

Namun kata Muhlisin berkaitan dengan pajak daerah ada beberapa keluhan masyarakat terhadap pembayaran pada pajak bumi bangunan yang masih tercatat menjadi hutang warga sebagai wajib pajak padahal bebernya sudah membayar.

“Masyarakat sudah lunas membayar namun masih tetap tertagih karena masih tertera tagihan diaplikasi. Semoga itu ada solusi kedepan, agar tidak menjadi beban warga kami,” ungkapnya.(dhe)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *