MATARAM– Gali potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Sumbawa Besar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati turun langsung ke Museum Bala Daru Ranga pada Selasa (15/04).

Berdiskusi dengan Yuli Andari selaku Kepala Museum Bala Datu Ranga sekaligus Pelaku Budaya, Mila dan tim mendapatkan penjelasan serta beberapa Kekayaan Intelektual Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional yang dapat didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Beberapa potensi budaya yang rencananya akan didaftarkan yaitu Ete Ai Kadewa, Genris Pusaka, Satenri Manik, Basiram dan Upacara Pengangkatan Datu Rajamuda.

Selain itu, potensi lain yang dapat didaftarkan dari Sumbawa Besar yaitu tenun, pakaian adat, sapuq atau tudung kepala dari Sumbawa, prosesi adat serta kesenian turun temurun lainnya.

Mila mengatakan Kanwil kemenkum NTB berkomitmen dalam mendukung pencatatan KIK dari Sumbawa Besar secara resmi ke DJKI dengan memberikan pendampingan.

“Pencatatan KIK ini sebagai upaya pelindungan hukum bagi KIK masyarakat Sumbawa Besar. Kanwil akan terus mendampingi untuk memenuhi data dukung pendaftaran ke DJKI,” tutur Mila.

Dorongan Pencatatan KIK ini juga tidak lepas dari dukungan dan komitmen PT Amman Mineral sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Sumbawa Besar dalam memajukan dan melindungi Budaya dan Tradisi yang dimiliki oleh Kabupaten Sumbawa Besar. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *