MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum NTB) terus melakukan Sosialisasi dan Pendampingan Calon Peserta Peacemaker Training dan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, Senin (10/3). Menyasar Desa Labuapi Kabupaten Lombok Barat, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak Kepala Desa berpartisipasi dalam ajang PJA, sekaligus memberikan pemahaman tentang peran strategis paralegal dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa.
Tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan syarat-syarat administrasi dan subtansi yang perlu disiapkan untuk mengikuti seleksi paralegal training dan PJA. Dalam pendampingannya, tim Penyuluh Hukum menemukan kendala terkait keterbatasan SDM yang dimiliki, serta kurang pahamnya para perangkat desa terkait perkembangan teknologi. “Kendala pemenuhan syarat pendaftaran PJA Kebanyakan berasal dari kurangnya pengetahuan tentang penggunaan teknologi untuk melengkapi persyaratan” ujar salah seorang Tim Penyuluh Hukum Kemenkum NTB.
Menanggapi hal tersebut, Sekdes Labuapi menyampaikan terimakasih atas sosialisasi dan pendampingan secara langsung ke Desa, karena hal tersebut memudahkan dalam proses menyiapkan data PJA untuk Kades Labuapi.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, akan terus berkomitmen dalam untuk membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang merupakan cikal bakal dari Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), sehingga mampu mendampingi masyarakat dalam menghadapi permasalahannya serta dapat meminimalisir permasalahan yang dihadapi di desa masing-masing. (*)