MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Tim Pokja Wilayah Kerja (zonasi) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar rapat analisis konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada PT. Bank NTB Syariah, Rabu (26/2).
Bertempat di Kanwil Kemenkum NTB, rapat ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis bahan hukum serta draft Raperda tersebut. Hasil analisis konsepsi dari Raperda ini, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pihak pemrakarsa, antara lain:
a. Antara judul dari rancangan peraturan daerah ini dengan materi muatan yg diatur tidak sesuai karena pada nama rancangan merupakan penyertaan modal, sedangkan dalam batang tubuh menyebutkan penambahan penyertaan modal. Oleh karena itu, tim perancang pokja Kabupaten Sumbawa Barat perlu membahas lebih lanjut terkait hal ini dengan pemrakarsa.
b. Penulisan istilah dalam ketentuan umum dan penulisan Bab agar disesuaikan dengan teknik penulisan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan rapat pengharmonisasian dengan pihak pemrakarsa yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Sementara itu, dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menuturkan, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperda guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat untuk masyarakat. (*)