MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat analisis konsepsi Raperkada Kabupaten Lombok Utara tentang Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (6/2).

Rapat yang dilaksanakan oleh Tim Pokja Wilayah Kerja (zonasi) Kabupaten Lombok Utara ini, didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga dengan untuk menganalisis bahan hukum serta draft Raperkada Kabupaten Lombok Utara tentang Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa.

Ruang lingkup Raperkada ini meliputi: pembinaan dan pengembangan BUM Desa/ BUM Desa Bersama, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Lembaga BUMDesa/BUMDesa Bersama, Forum Komunikasi BUMDesa/BUMDesa Bersama, Monitoring, evaluasi dan pengawasan BUMDesa/BUMDesa Bersama, serta pembiayaan.

Dalam rapat ini, Tim Pokja memberikan hasil analisis konsepsi dimana terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pihak pemrakarsa, diantaranya :
a. perubahan dalam bentuk jenis peraturan. Draft awal yang diajukan adalah Raperda, namun berdasarkan Peraturan Perundang-undangan draft ini disarankan dalam bentuk peraturan kepala daerah.
b. konsistensi penggunaan kata harus disesuaikan dengan ketentuan umum.
c. terdapat beberapa Pasal disarankan untuk dihapus karena kesesuaian materi yang diatur tidak sesuai dengan materi muatan yang diatur.

Menindaklanjuti hasil rapat, Perancang Peraturan Perudang-undangan Kanwil Kementerian Hukum NTB akan melakukan rapat pengharmonisasian dengan pihak pemrakarsa yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati terus mendorong jajarannya untuk berkomitmen dalam memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas.(*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *