LOTENG—Kepala Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Darbe, merasa nama baiknya dicemarkan. Karenanya, Kamis (12/9) lalu, ia nekat melaporkan warganya bernama Muniah ke Polres Lombok Tengah atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Warga Dusun Kelanjur 1 bernama Muniah menceritakan kronologis kejadian itu. Dimana saat ia meminta tanda tangan kepala desa di Kantor Desa Montong Sapah terkait Iizn Usaha Ternak, tapi surat itu malah langsung dirobek tanpa dibaca.

“Kami masyarakat sangat kecewa atas tindakan seorang kepala desa yang tidak mencerminkan etika pada saat pelayanan kepada masyarakat. Kami tidak tau apa alasan sehingga surat kami tidak mau ditanda tangani bahkan sampai dirobek,” sesalnya.

Menurutnya, seorang kepala desa hendaknya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sehingga tidak ada kekecewaan yang muncul di tengah masyarakat, lebih-lebih ini adalah hal biasa yang dilakukan masyarakat, namun tidak terlayani dengan baik.

Dikatakan bahwa sampai dirinya dilaporkan oleh kepala desa Montong Sapah ke Polres Lombok Tengah atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

“Dan saya sebagai warga negara yang baik siap mengahadiri surat panggilan oleh Polres Loteng,” tegasnya.

Sementara dikonfirmasi Radar Mandalika via telepon, Kepala Desa Montong Sapah, Darbe membenarkan bahwa telah merobek surat yang dibawa oleh warganya itu yang hendak meminta surat ijin usaha.

“Kami merobek surat tersebut bukan karena tidak mau melayani masyarakat. Namun, karena yang datang bukan yang bersangkutan. Saya tidak mau dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Ia mengatakan, surat tersebut atas nama H.Taufik. Namun yang datang ke kantor desa adalah tidak yang bersangkutan sehingga pihaknya berhak tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat selama yang bersangkutan yang hadir.

Kemudian alasan melaporkan warga ini ke Polres Lombok Tengah adalah tidak lain untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat supaya jangan saling menghujat, memfitnah orang lebih-lebih lewat media sosial.

“Kami melihat banyak sekali unggahan di Facebook yang mengatakan dirinya dipanggil bukan atas nama Darbe, namun dipanggil dengan nama yang tidak enak didengar dan banyak sekali kata-kata yang mencemarkan nama baik sehingga pihaknya memberikan laporan ke Polres Lombok Tengah sebagai pelajaran kepada masyarakat yang bersangkutan,” tandasnya. (cr-dni)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *