PRAYA—DPRD Lombok Tengah (Loteng) kembali melaksanakan sidang paripurna, kemarin.

Sidang kali ini dengan tiga agenda.  Penyampaian laporan Bapemperda terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021, penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021  dan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap  rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Loteng, Suhaimi menyatakan, pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah. Hal itu dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, peraturan eaerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah, yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini, serta terciptanya good local governance. Sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

“Atas dasar itulah, pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas,” jelasnya, kemarin.

Ia menyatakan, agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi secara formal, telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi. Proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan hingga proses sosialisasi kepada masyarakat umum. Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah dalam proses perencanaan.

 “Pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan telah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui, oleh organ pembentuk peraturan perundang-undangan.  Agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan memenuhi aspek formal.

“Pengabaian terhadap tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan suatu peraturan perundang-undangan cacat secara formil,” jelasnya.

Untuk tahapan perencanaan merupakan tahapan awal dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan.  Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

“Disebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks pembentukan peraturan daerah juga sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana,  disebutkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda. Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen perencanaan program peraturan daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Hal tersebut secara jelas menegaskan bahwa mekanisme pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, yang dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh cara atau metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, bahwa program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah, atau potret rencana pembangunan materi hukum yang akan dibuat dalam satu tahun ke depan. Namun, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung kondisi khusus daerah.

“Tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,” ujarnya.

Untuk itu, sesuai ketentuan PasaL 66 Ayat 1 dan ayat (2) Tata Tertib DPRD Loteng, sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi pembentukan Perda adalan Bapemperda DPRD.

“Bampemperda telah diberikan tugas dan wewenang untuk menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda. Makanya, Badan Pembentukan Perda DPRD telah melaksanakan langkah-langkah koordinasi baik, di internal DPRD maupun bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku perangkat daerah yang membidangi pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah,”ucapnya.

Ia mengaku, berdasarkan hasil koordinasi Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Loteng selaku perangkat daerah yang membidangi pembentukan peraturan daerah lingkup pemerintah daerah. Melalui Surat Bupati Lombok Tengah Nomor 183/81/HKM/2020 perihal Penyampaian Propemperda tanggal 8 Juni 2020, telah menyampaikan 9 rancangan peraturan daerah.

Adapun Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, diinisiasi oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Ranperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu, Ranperda tentang Kearsipan, diinisiasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah, diinisiasi oleh Dinas Pendidikan. Ranperda tentang Pengelolaan Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) dan Rusus (Rumah Khusus) , diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman,Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman, Ranperda tentang Pengelolaan, Penataan, Pengendalian dan Pemeliharaan Jalur Hijau dan Ruang Terbuka Hijau, diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman, Ranperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU), diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban, diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Sedangkan di lingkungan DPRD Loteng berdasarkan hasil koordinasi bersama alat kelengkapan DPRD lainnya khususnya komisi-komisi, telah mengusulkan empat rancangan Perda yang berasal dari masing-masing komisi yaitu, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, usulan dari Komisi I, Ranperda tentangpenataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, usulan Komisi II, Ranperda tentang pengelolaan limbah beracun dan berbahaya, usulan Komisi III dan Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan yang menjadi usulan Komisi IV.

“Dengan demikian, maka pada Tahun 2021 kita telah merencanakan untuk membahas 9 Ranperda usul pemerintah daerah dan 4 Ranperda usul DPRD. Ditambah tiga ranperda komulatif terbuka yaitu Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,” tuturnya.

Ia menegaskan, pada kesempatan itu juga, diberikan catatan  atau rekomendasi agar disetiap pembahasan Ranperda, baik yang berasal dari dari DPRD akan diawali dengan pembahasan bersama di tingkat Bapemperda. Hal ini menjadi penting sebagai pra kondisi sebelum pembahasan ranperda dalam rangka ikhtiar kita bersama untuk lebih meningkatkan kualitas (quality control) perda yang dihasilkan.

Sebab, DPRD dan Pemerintah daerah harus mempunyai kesamaan persepsi terhadap pentingnya pembahasan ranperda yang diwujudkan dalam bentuk ketersediaan anggaran yang memadai baik sejak proses perencanaan, pembahasan, penetapan sampai ke tahapan sosialisasi.

 “Untuk itu, ke depan Bapemperda meminta kepada Pimpinan DPRD untuk bersurat secara khusus kepada Pemerintah Daerah guna memastikan bahwa daftar Ranperda yang telah tertuang dalam Propemperda Tahun 2021 juga didukung dengan ketersediaan anggaran yang memadai yang tertuang dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2021,” tuturnya. (jay)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *