Oleh Dr Kurtubi
UNTUK diketahui bahwa UU MINERBA No.4/2009 dan UU Minerba No.3/2020, masih memakai Sistem ZAMAN PENJAJAHAN dg menerapkan sistemn IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) dan Kontrak Karya ( PKP2B ).
Lalu IUP hendak dilanggengkan oleh Pemerintah antara lain dengan membagi2 IUP ke Ormas Keagamaan. Mohon maaf, perkara seperti Ini dalam Hukum Islam temasuk FARDLU KIFAYAH. Dimana wajib hukumnya bagi Umat Islam yg mengerti dan faham ILMUNYA, Untuk MENEGUR dan MEMBERI SARAN SOLUSI KPD PEMERINTAH AGAR stop/ berhenti jangan lagi meneruskan memakai sistem IUP dan Kontrak Karya ( PKP2B).
Ganti dengan sistem seperti yg diatur oleh Konstitusi Pasal 33 UUD 1945 untuk dikelola bagi sebesar2 KEMAKMURAN RAKYAT dengan menggunakan Sistem KONTRAK BAGI HASIL yg memastikan bagian yg diperoleh Negara/ APBN dari kegiatan penambangan harus lebih tinggi, debgan memperoleh bagian yg STANDARD 65% dan Investor memperoleh 35%.
Pada saat terjadi harga batubara dunia naik melejit, Penambang batubara dunia memperoleh ” Windfall Profit” yg sangat tinggi, sehingga di Negara masing masing produsen batubara MENGENAKAN TAMBAHAN PAJAK berupa “Windfall Profit Tax”.
Di Sektor Migas Nasional, Windfall Profit Tax ini sdh diterapkan ketika Harga minyak dunia naik melejit. Dimana Porsi bagi hasil untk Negara dibidang migas, dinaikkan oleh Presiden RI, dari 65% menjadi 85% investor migas memperoleh 15%.
Mohon Pimpinan Ormas Islam untuk jangan tergiur melanggar Ketentuan Agama untuk terbawa mengikuti KEMAUAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH yg salah untuk meneruskan dan melanggengkan KEBIJAKAN PENGELOLAAN Kekayaan Alam Milik Negara yg ada didalam bumi untuk terus mengikuti aturan ZAMAN PENJAJAHAN yg sangat merugikan rakyat.
Mohon Maaf, saya pribadi merasa berkewajiban untuk mengingatkan hal ini karena kebetulan saya mengetahui persoalaan Pertambangan Sumber Daya Alam Energi dan Minerba
Sehingga saya menyampaikan SARAN SOLUSI ini Kepada pihak Pemerintah, sekaligus Kepada Bapak2 Pimpinan Ormas Keagamaan, wabilkhusus Ormas Agama Islam yg ada di Nusa Tenggara Barat.
Karena saya lahir di Kota Santri Kediri Lobar NTB.
Jakarta, 15 Juli 2024.
Dr. Kurtubi. – Alumnus SRN 1 Kediri, SMPN2 Mataram, SMAN Mataram, FEUI Jakarta, Sekolah Tambang Colorado (CSM), Institut Perminyakan Perancis ( IFP).
Ketua Kaukus Nuklir DPR 2014 — 2019. Mantan Pengajar Pascasarjana FEUI dan Universitas Paramadina.