PRAYA – Pasca dilaporkan oleh warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, kepala desa (Kades) Gemel, Kecamatan Jonggat Ramli Ahmad akhirnya bersuara.
“Kita harus bersyukur dan Ikhlas karena ketika kita bersyukur dan ikhlas insyaallah Allah, Ihdinas sirotalmustakim (berikan jalan yang lurus, red). Setiap perjuangan pasti ada rintangan tapi di balik rintangan itulah yang menjadi motivasi saya untuk membangun desa tercinta ini,” terangnya saat dikonfirmasi radarmandalika.id, kemarin.
Kades Gemel yakin, di setiap pembangunan di desa pasti ada pro dan kontra. Termasuk di desa yang ia pimpin. Namun alangkah baiknya warga bisa menanyakan langsung setiap persoalan termasuk kegunaan dana desa ke pemerintah desa.
“Sekarang kita tahu terbatas untuk pembanguna fisik karena banyak digunakan untuk BLT DD sebesar 540.000.000,” bebernya.
Untuk itu kedepan, kades berharap setiap ada persoalan tentu harus disertai bukti yang kuat. Tidak serta merta memasukan laporan ke aparat penegak hukum (APH).
“Jangan sedikit-sedikit lapor ke APH tanpa ada bukti yang akurat. Hukum itu butuh pembuktian untuk mencari kebenaran bukan untuk mencari pembenaran,” tegasnya.
Dijelaskan kades, yang baik harus dilogikakan dengan pemikiran rasional yang harus dirasionalisasikan, mengingat buka hanya asumsi saja.
“Kami pemerintah desa tidak bisa memperbaiki diri dan bereaksi lebih baik lagi, salam demokrasi salam trasparansi dengan bukti bukan asumsi. Yang penting banyak silaturahmi dan berkomunikasi bukan cari sensasi,” tegasnya lagi
“Alhamdulillah semua perangkat desa, operasional sopir ambulans dan BPD sudah diselesaikan selama 3 bulan, Juni-Agustus. Kemudian untuk bulan berikutnya tunggu pencairan,” katanya lagi.
Kades menerangkan, untuk pengerjaan proyek fisik Maret 2022 dipastikan sudah selesai. Tinggal satu di Dusun Bunceman untuk jalan desa seperti pentalutan dan dalam waktu dekat dikerjakan. Sementara soal isu alat bordir ditegaskannya itu dipinjamkan oleh Pemdes sebelum dia menjabat. 10 unit alat bordir, 9 diantaranya dipinjam pakaikan dan 1 unit masih di desa. “Perkirakan per unit seharga Rp 8 juta itu tahun 2015,” tuturnya.
Dijelaskan kades, alat ini telah dipinjam pakaikan oleh Yayasan Pendidikan Bina Bakti Wanita Muslimat NU Kota Mataram di jalan Dr. Wahidin Gg almahera II Lingkungan Rembiga Utara, Selaparang.
Kemudian soal tanah aset desa seluas 7 are yang dipermasalahkan ditegaskan kades sudah dijual oleh H. Hamdi selaku pemilik tanah. Sedangkan H Hamdan (mantan Ketua BPD Gemel 2008) yang juga merupakan saudara dari H. Hamdi menerima uang saat menjual kembali ke desa tanah tersebut. Padahal sebelumnya tanah itu sudah dijual kepada orang lainnya. “Kwitansi sudah menerima uang dari bendahara Desa Gemel dengan jumlah uang 24,5 juta 26 April 2008,” pungkasnya.(tim)