LOBAR – Oknum Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sesaot yang menjadi tersangka pemalsuan tiket masuk wisata Sesaot tetap menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
“Karena tidak ditahan, jadi dia masih menjalankan tugas,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Jamaluddin yang dikonfirmasi Radar Mandalika melalui sambungan telepon, Selasa (17/5).
Meski berstatus tersangka, oknum ASN itu tidak diberhentikan sementara. Sebab, sesuai pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait pemberhentian sementara pada huruf C, ASN diberhentikan sementara jika bersangkutan ditahan menjadi tersangka tindak pidana.
“Di pasal 280 PP 11 Tahun 2017 itu juga diterangkan, pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf C berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Jamal menjelaskan pada Pasal 280 PP 17 Tahun 2020 tentang perubahan Atas PP 11 Tahun 2017 tengang Manajemen PNS menegaskan pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan. Sehingga mantan Kabag Pemerintahan ini menegaskan jika seluruh kewajiban dan haknya sebagai PNS tetap diperoleh.
“PNS tersebut tidak diberhentikan sementara sehingga kewajiban dan hak PNS-nya masih melekat,” tegasnya.
Hanya saja oknum tersebut masih berstatus tersangka atas dugaan kasus pemalsuan tiket objek wisata di kawasan Desa Sesaot. Sementara dari hasil laporan pihaknya turun mengkonfirmasi kepolisian atas kasus itu, oknum Ketua Bumdes yang juga PNS berstatus guru di salah satu SD kawasan Suranadi Narmada itu ditetapkan tersangka oleh Polsek Narmada tertanggal 23 April 2022 lalu. Menyusul adanya laporan Balai KPH Rinjani Barat 30 Maret 2022 atas dugaan pemalsuan tiket. Walaupun oknum tersebut sempat ditahan selama enam hari sejak 24 April hingga 29 April 2022, namun dilakukan penangguhan penahanan 29 April. Atas permohonan oknum bersangkutan dan kepala Desa Sesaot. Serta hingga saat ini proses hukum atau penyidikan atas kasus itu tetap berjalan sampai pelimpahan kepada pihak Kejaksaan. (win)