ARIF/RADARMANDALIKA.ID SOROT: Seorang pengendara melintas di jalan raya depan Kantor Kejati NTB.

MARATAM – Publik akhir-akhir ini memlototi kinerja penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Terlebih pada penanganan kasus dugaan korupsi yang menjadikan Wabup Lombok Utara Danny Karter Febrianto (DKF) tersangka. Anehnya, setelah ditetapkan DKF jadi tersangka September 2021 sampai detik ini wabup KLU tak kunjung diperiksa atas statusnya menjadi tersangka. Ada apa dengan Kejati?

Diketahui, Wabup KLU ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan IGD dan ICU RSUD KLU. Wabup menjadi tersangka tidak sendiri melainkan melibatkan empat orang lainnya. Di antaranya, mantan Direktur RSUD KLU inisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) HZ, Kuasa Direktur PT Batara Group selaku rekanan pelaksana berinsial MR, dan Direktur CV Indomulya Consultant selaku konsultan pengawas berinisial LFH.

 

Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati NTB, Agus Sunaryo menegaskan, kasus ini masih dalam tahap pelengkapan dokumen dan pemberkasan.”Masih tahap melengkapi semua dokumen. Kita sedang tahap pemberkasan ini segera kita lakukan, intinya kita menyelesaikan semua pemberkasan,” ungkapnya kepada media, Selasa kemarin.

 

Agus menerangkan, saat ini Wabup KLU baru hanya diperiksa sebagai saksi. Namun untuk diperiksa sebagai tersangka diklaimnya sebagai bagian dari strategi Kejati NTB. “Yang jelas wakil bupati sudah diperiksa sebagai saksi. Sementara untuk diperiksa sebagai tersangka itu bagian dari strategi,” kelitnya.(rif)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *