LOTIM – Berkas perkara tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Unit Aikmel Lombok Timur (Lotim), masih terus dilengkapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Kasus ini, menjerat mantan bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (UPT Dikbud) Kecamatan Pringgasela dan supervisor BPR NTB Unit Aikmel.
Selasa kemarin, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim memanggil empat guru yang menjadi saksi untuk diminta keterangan. Empat saksi tersebut berinisial H, RE, Z, dan KH. Semuanya merupakan guru di bawah naungan UPT Dikbud Pringgasela.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rosyidi menyebutkan, empat saksi berasal dari guru yang dipanggil untuk diminta keterangan. Karena namanya dipakai untuk melakukan peminjaman pada BPR NTB Cabang Aikmel.
“Kasus ini terus kami lengkapi data-datanya, agar perkara ini segera P21 untuk dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi, guna segera menyidangkan kedua tersangka,” jelasnya.
Untuk diketahui, perkara korupsi kredit fiktif BPR NTB Cabang Aikmel tahun 2020 dan 2021 ini, menjerat dua tersangka. Yakni inisial S mantan bendahara UPT Dikbud Pringgasela, dan AM merupakan supervisor BPR NTB Cabang Aikmel. Kedua tersangka itu, membuat bank plat merah tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 1,005 miliar lebih. Besaran kerugian itu, berdasarkan hasil perhitungan tim audit inspektorat Lotim. (fa’i/r3)