LOBAR – Peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lobar berimbas kepada meningkatnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level II menjadi level III. Tidak hanya karena banyaknya warga dan tenaga kesehatan (Nakes) Lobar yang terkonfirmasi covid. Melainkan karena banyaknya warga yang telah kontak tak mau ditracking. “Misalnya ada yang positif kan orang yang pernah kontak juga harusnya ditracking. Tapi ini tidak mau, bagaimana kita mau maksa,” kata Bupati Lobar, H Fauzan Khalid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2).
Menurut dia, terdapat sekitar 20 persen atau sebanyak 171 orang dari 1.600 nakes yang dinyatakan positif covid-19. Kemudian ada 2 Puskesmas yang tidak melakukan aktivitas vaksinasi karena hampir semua nakes-nya positif Covid-19. “Sebagian besar OTG, namun kegiatan vaksinasi tetap berjalan. Hanya ada dua Puskesmas yang tidak melaksanakan kegiatan vaksinasi,” terangnya.
Perkembangan kasus covid-19 di Lobar berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat membuat Lobar berada di zona orange. Dimana sampai tanggal 14 Februari 2022 jumlah kasus terkonfirmasi positif yang menjalani isolasi sebanyak 852 kasus. Dengan dua kasus covid-19 yang meninggal dunia. Kondisi ini diakui Fauzan, mempengaruhi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah yang hampir dilaksanakan secara normal. Kini para siswa masih tetap melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), namun kegiatan sedikit dibatasi dengan sistem shift. “PTM kita tetap jalan, tetapi memakai sostem shift,” katanya.
Hal itu dilakukan sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19 di Lobar. Apalagi dengan kembalinya Kabupaten Lobar masuk dalam katagori PPKM level III menjadi perhatian dari Pemda setempat sehingga mengatur kembali kegiatan PTM yang sudah berjalan. “Kita Lobar level III PPKM, tapi PTM tetap bisa dilaksanakan, ” pungkasnya.
Status PPKM level 3 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 11 tahun 2022, tanggal 14 Februari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1. Serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pada status PPKM level 3 di kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan kegiatan. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor :HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Sedangkan untuk kegiatan di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti warung makan pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah. Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen atau 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah. (win)
