WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Pelaku MAF, penjambret anting anak kecil digiring menuju lokasi jumpa pers ungkap kasus di Mapolres Lobar, kemarin (9/12).

LOBAR—Sepak terjang MAF, warga Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung sebagai spesialis jambret berakhir di balik jeruji besi Polres Lombok Barat (Lobar). Residivis berusia 44 tahun itu ditangkap pihak kepolisian karena menjambret anting emas anak berusia delapan tahun. Bahkan telinga korban terluka akibat tertarik anting yang dirampas pelaku. “Korban yang masih di bawah umur dijambret oleh pelaku di gang menuju Ponpes NW Almahsun Hidir Dusun Dasan Tapen Barat Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung, Sabtu (4/12) lalu sekitar pukul 15.30 wita,” terang Kapolres Lobar, AKBP Wirasto Adi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polres Lobar Iptu I Made Dharma dan Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri, dalam konferensi pers di Mapolres Lobar, kemarin (9/12).

Kurun waktu 1×24 jam setelah menerima laporan pihak keluarga korban, jajaran Sat Reskrim Polres Lobar diback up Polsek Gerung berhasil mengungkap kasus itu. “Didapat tersangka sebanyak dua orang, diantaranya tersangka berinisial MAF (44), warga Dusun Dasan Tapen, Desa Dasan Tapen, Kecamatan, Gerung, Kabupaten Lombok Barat,” jelasnya.

Tercatat MAF sudah tiga kali bolak balik dari bui karena kejahatan serupa. Selain MAF, polisi juga mengamankan tersangka berinisial MN merupakan penadah anting-anting yang dijual pelaku. “Pelaku menjual barang curian itu ke penadah dengan harga Rp 200 ribu dan diakuinya uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Status residivis yang disandang pelaku membuat Wirasto tak heran dengan modus pelaku menjambret. Awalnya korban sedang berjalan kaki sendirian, kemudian berpapasan dengan tersangka. Melihat korban memakai anting-anting, maka timbul niat jahatnya untuk melakukan penjambretan. “Pelaku melakukan penjambretan dengan cara menarik anting-anting korban, yang mengakibatkan luka pada telinga korban,” imbuhnya.

Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Dusun Tenges Enges, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. “Selanjutnya pelaku menjual hasil pencurian dengan kekerasan tersebut kepada SM, sebagai penadahnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHP atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *