KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID SIDANG: Suasana sidang musyawarah sengketa Pemilukada Loteng, Selasa kemarin.

PRAYA – Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada di Kabupaten Lombok Tengah dinilai cacat hukum. Hal ini disampaikan kuasa hukum paslon perseorangan, L Saswandi-Dahrun.

Suryadi kuasa hukum mengaku kecewa dan tidak percaya terhadap aturan administrasi dan pengamanan dokumen di KPU Lombok Tengah. “Kalau penyerahan berkas dukungan tidak ada tanda terima dan ada tandatangan, kedua belah pihak bagaimana kami bisa meyakini bahwa berkas kami yang benar- benar dijaga, pantas saja dari 59.231 yang kami serahkan, KPU hanya mencatat 54.552 dalam sebuah berita acarnya,” ungkapnya, Selasa kemarin.

Sementara, Plt Ketua KPU Loteng, L Darmawan mengatakan telah menginput 59.231 syarat dukungan. Namun setelah dikroscek b1.1 dengan B1 dan B2 ada kekurangan yang mengakibatkan terjadinya tidak memenuhi sayarat dukungan (TMS). Hal ini mengakibatkan kurangnya dukungan.

“Maka dinyatakan TMS,” katanya.

Terpisah, Kasubag Teknis KPU Loteng, Alwin mengatakan sudah mengeluarkan berita acara sesuai prosedur. Yakni, dengan mengambil data rekap di silon untuk dituang ke dalam berita acara.(tim)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *