MATARAM – Pemerintah Desa (Pemdes) diingatkan tidak main-main dalam mengelola dana Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD) minimal 8 persen.
Penggunaan DD untuk penanganan covid-19 sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Diperkuat Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020.
Alokasi 8 persen itu bukan angka kecil. Jika satu desa menerima DD senilai 1 miiar maka untuk penanganan Covid diangkat Rp 80 juta.
“Sehingga anggaran itu kita minta harus betul betul dikelola dengan baik,” pinta Kepala DPMD Dukcapil NTB, H Ashari.
Peruntukannya jelas, yaitu untuk kegiatan desa tanggap Covid-19, pemerintah desa wajib membentuk relawan desa lawan Covid-19. Relawan diketuai langsung kepala desanya. Para relawan mengedukasi warga, mendata penduduk sakit, mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa dipakai sebagai ruang isolasi, menyediakan hand sanitizer di tempat umum, penyiapan masker serta melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19.
“Itu semua harus diambil dari dana Covid-19,” katanya.
Ashari mengingatkan agar Kades tidak main-main. Apalagi itu merupakan dana bencana jika ketahuan ada tindakan korupsinya atau pengalokasiannya tidak jelas, maka sangat berbahaya dimata hukum.
“Ndak bisa macam macam pengelolaannya. Jangan dimaen maenkan. Korupsi dana bencana itu bahaya. Hukumnya berat jika ketahuan macam macam,” tegasnya.
Dana desa bisa leluasa dikawal dan diawasi masyarakat setempat. Selain di setiap desa ada Babinsa maupun Babinkamtibmas juga masyarakat diharapkan bisa mengawasi secara leluasa.
“Masyarakat penting mengawalnya. Dana itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di desa. Makanya penting tugas relawan didesa,” tegasnya.
Selain dana penanganan Covid-19, Ashari juga mengimbau supaya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat dilakukan dengan baik. Penerimanya tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan termasuk tidak boleh ada penerima dobel misalnya sudah menerima PKH maupun BST.
“Ini yang penting jangan ada yang dobel penerimanya,” katanya.
Sampai saat ini pola penyaluran BLT masih menggunakan uang tunai. Meski pihaknya melihat belum begitu optimal dimanfaatkan misalnya masyarakat seringkali membeli diluar kebutuhan pokok.
“Kita sudah usulkan agar dalam bentuk barang. Desa bisa kerja sama dengan Bumdes tapi memang itu regulasinya,” terangnya.
Dari dua jenis program prioritas dari DD itu sejauh ini Pemprov belum melihat ada masalah yang muncul. “Sejauh ini alhamdulillah berjalan sesuai harapan. Kerja pemerintah desa masih bagus bagus tidak ada penyelewengan yang kami temukan,” terangnya.
Dari pemerintah sendiri tim Pengawalan maupun pembinaan telah dibentuk dari pusat provinsi hingga kabupaten.
“Kita terus pantau dan bina sehingga alhamdulillah masih berjalan baik baik untuk dana Covid-19 maupun BLT,” pungkasnya. (jho)