JAYADI/RADAR MANDALIKA Padil Regan

PRAYA – Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Lombok Tengah, Padil Regan menegaskan saat ini pihaknya tengah mengebut penanganan tiga kasus korupsi. Di antaranya, kasus korupsi Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, kasus dugaan penyimpangan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) pada Unit Tranfusi Darah (UTD) dan kasus korupsi di BPR.
“Saya sedang genjot untuk mempercepat penyelesaian segala kasus tersebut. Tapi tetap dengan aturan yang ada,” katanya dengan tegas.
Kajari mengungkapkan, untuk penanganan kasus yang menyeret mantan Kades Boder saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Pasalnya pemeriksaan fisik, pemeriksan oleh Dinas PUPR terkait dengan kontruksinya sudah dilakukan.
“Kami sedang pacu terus penyidikan. Agar kita bisa cepat mengetahui siapa terlibat di dalam kasus ini,” bebernya di hadapan media usai peringatan HUT Bhayangkara, Kamis kemarin.
“Kita lihat saja seperti apa hasilnya nanti,” sambungnya.
Sementara kasus penyimpangan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) pada Unit Tranfusi Darah (UTD) sendiri, masih melakukan pendalaman. Sesuai dengan permintaan BPKP perwakilan NTB, karena masih dibutuhkan keterangan dan bukti bukti pendukung.
“Penanganan baru beberapa bulan. Tunggu saja semua masih dalam proses. Kami tetap bekerja untuk proses laporan yang dilayangkan masyarakat ini,” janjinya.
Kajari mengungkapkan, keterangan beberapa saksi dan bukti dukung ini sangat penting untuk mendukung permintaan audit kepada BPKP. Apalagi pihaknya meminta agar kasus ini dilakukan audit investigasi khusus.
“Kami akan minta dilakukan audit investigasi,” bebernya.
Orang nomor satu di Kejari Loteng ini mengaku, untuk indikasi sudah ada dalam kasus ini. Namun masih dibutuhkan data yang lengkap agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingkan.
Sedangkan kasus BPR sendiri, saat masih dalam proses penyempurnaan dan pendalaman untuk mengumpulkan data -data administrasinya. “Untuk hasil audit BPR ini masih belum ada dari Inspektorat NTB hingga sekarang. Kita tunggu hasil auditnya dulu,” bebernya.(jay)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *