JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Aidy Furqan

MATARAM – Pengelolaan program beasiswa pendidikan ke luar negeri bagi putra putri NTB terbaik disoal wakil rakyat di DPRD Udayana. Bahkan pihaknya mendorong Aparat Penagak Hukum (APH) harus masuk melakukan investigasi terhadap semua proses pengirimana dan proses lainnya.

Anggota DPRD NTB, Najamudin Moestafa membeberkan alasannya. Pertama anggaran beasiswa di tahun 2020 mencapai puluhan miliar yang mana ditempatkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Yang dipertanyakan program prioritas gubernur itu tidak dieksekusi langsung oleh Dikbud sendiri melain dipihak ketiga kan yaitu semua proses, rekrutmen dan seterusnya dilimpahkan kepada pihak ketiga, Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) NTB. Tidak berhenti disitu saja, baik Dikbud maupun LPP NTB dinilai tidak pernah transparan. Selama ini, DPRD NTB tidak mengetahui siapa sebetulnya orang orang yang dikirim, berapa banyak, setiap orang diberikan dana berapa.

“Menggunkan pihak ketiga berarti melimpahkan sehingga kita mendorong APH masuk kedalam karena menggunakan uang (rakyat),” tegas Najamudin.

Najamudin mempertanyakan selama ini singkron tidak hasil yang dicapai dengan uang yang digelontorkan meski niat baiknya untuk peningkatan SDM NTB. Namun, lanjutnya semunya harus diperjelas.

“Pengelolaan beasiswa ini oleh Dikbud diserahkan ke pihak ketiga namanya LPP NTB. Nah disini harus terang benderang berapa uang APBD masuk, uang yang diberikan Dikbud ke LPP NTB itu berapa dan siapa siapa yang mendapatkan itu. Singkron nggak dengan uang yang kita kelurkan berdasarkan manfaatnya ke luar negeri itu,” sentil politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Najamudin terlihat masih kesal. Pasalnya beberpa bulan yang lalu pihaknya telah memanggil sejumlah pihak namun dewan belum menemukan kejelasan. Dikbud dulu pernah menjamin satu anggota diberikan jatah sepuluh orang berbasis Daerah Pemilihan (Dapil) sayangnya tidak ada yang disetujui.

“Lalu siapa saja orang orag yang ke luar negeri itu anak anak siapa, bagaimana prosesnya. Kita sudah usulkan 20 orang tapi sepeleng pun tidak ada yang diterima. Alasan bla-bla,” katanya.

Pihak pengelola termasuk Dikbud NTB mestinya tidak perlu dipanggil, dia harus melaprokan secara periodik kepada pimpinannya (gubernur) dan ke DPRD. Jangan sampai mereka menggap tugas DPRD hanya menyetuji alokasi anggaran.

Dalam hal ini dirinya meminta semua pihak terbuka. Sebab bicara dana apalagi mencapai puluhan miliar itu sangat rawan terlebih yang menjadi fakta beasiswa itu tidak dikelola Dikbud melainkan pihak ketiga .

“Mendorong ke APH bisa saja tidak singkron apa yang kita keluarkan dengan manfaat yang ada, bisa saja terjadi korupsi disitu, kan harus dihitung semua (biaya) itu,” sebut dia.

Untuk diketahui total anggaran beasiswa baik untuk dalam negeri maupun luar negeri mencapai 36 miliar dengan pembagian Rp 18 sekian miliar. Untuk memperjelas semua itu Najam akan menggunakan hak interplasi (hak bertanya).

 “Beasiswa kita akan mempertanyakan semuanya di hak interplasi itu. Saya meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan secara struktural hasil hasil yang sudah dicapai dengan mengguakan uang rakyat ini. Ketika dia (pemerintah) bicara pendidikan, siapa pelaksananya?. Kalau dilakukan LPP NTB berarti Dikbud tidak punya kemampaun untuk menyelenggaran program gubernur tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan tampak santai dengan statmen anggota DPRD NTB tersebut. Aidy mengakui pertanyaan dewan itu juga sudah disampaikan kepada Dikbud beberapa bulan yang lalu.

“Yang beasiswa luar negeri memang LPP yang proses sesuai SPK Surat Perintah Kerja dengan Dikbud,” kata Furqan terpisah.

 Furqan menegaskan, proses beasiswa itu telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Itu berdasarkan amanah yang tertuang dalam Peratuan Gubernur (Pergub).

“Sudah sesuai mekanisme yang ditetapkan. Sesuai amanah dalam Pergub Beasiswa menggariskan seperti itu (mekanismenya),” katanya.

Dijelaskannya, untuk tahun ini Dikbud tidak lagi mengurus Beasiswa. Semuanya pindah ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sesuai amanah Permendagri nomor 90 tahun 2019. “2021 sudah tidak lagi (Pengurusan Beasiswa Dikbud). Pindah ke Biro Kesra sesuai Permendagri Nomor 90 tahun 2019,” pungkasnya. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *