WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA H Fauzan Khalid

LOBAR—Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid sudah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dikes) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera memberhentikan sementara oknum ASN Dikes yang terjerat kasus narkoba. Pemberhentian sementara itu akan berlaku sampai ada keputusan hukum tetap atas kasusnya. “Saya dengar isu dia pengedar, kalau benar pasti akan dihukum, pasti itu dipecat,” ungkap Fauzan yang dikonfirmasi, Jumat (8/1) lalu.

Ia sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut. Apalagi dia bekerja di instansi kesehatan. Bahkan Fauzan mengaku mendapat informasi jika yang bersangkutan sudah lama bermasalah. “Sudah pernah kena (tertangkap) infonya. Cuma saat itu disangkakan pemakai, makanya direhabilitasi,” sesalnya.

Meski demikian, pihaknya tak berencana mengelar tes urine massal untuk seluruh pegawai Pemkab Lobar. Karena ia menilai tes urine tidak terlalu akurat. “Hasilnya tidak (akurat), dua hari atau tiga hari setelah makai (narkoba), dites urine itu hilang (tidak terindikasi),” terangnya.

Bupati pun sangat mendukung langkah kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba itu. Kalau perlu, pemkab akan melakukan kerjasama dengan aparat hukum untuk mendeteksi lebih dini peredaran narkoba. “Apalagi ini pegawai kesehatan,” ujarnya.

Adakah kebijakan khusus ke depan bagi pegawai baru Pemkab Lobar harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba? Orang nomor satu di Lobar itu justru menginginkan lebih dari sekadar bebas dari narkoba. Namun juga berencana membuat kontrak khusus terkait narkoba. Dimana isinya menegaskan ASN bersangkutan bersedia menerima sanksi tegas ketika terbukti menggunakan narkoba. Tanpa harus menunggu proses hukumnya selesai di pengadilan. “Kita akan cari dasar hukumnya, agar ada diskresi tambahan tambahan kontrak untuk bebas narkoba. Karena kalau hanya sekadar surat keterangan bebas narkoba lagi-lagi saya nilai tidak efektif,” pungkasnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *