Baiq Mustika Dwi Adni. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Kebahagiaan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Lombok Barat (Lobar) saat menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan akhir Januari 2026 lalu belum dirasakan semua PPPK lainnya. Masih ada 50 PPPK Lobar yang Nomor Induk Pegawai (NIP) belum keluar dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), menyusul beberapa revisi berkas. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) untuk segera dituntaskan. Agar PPPK Paruh Waktu Lobar bisa segera menerima SK Pengangkatan merek.

“Ada 604 (peserta), tetapi 50 yang belum keluar NIP-nya. Jadi yang sudah keluar dulu yang kita proses (SK),”Jelas Kepala BKDPSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni, belum lama ini.

Mayoritas kendala keluarnya NIP 50 orang tersebut dikarenakan masalah administratif pada tahap pemberkasan awal yang memerlukan perbaikan. Diantaraya dokumen yang kurang lengkap atau adanya kebutuhan untuk melakukan pemetaan ulang (remapping) terhadap data peserta. “Masih ada pemberkasan yang mungkin kurang lengkap dan sebagainya. Ada beberapa juga yang butuh remapping tadi,” tambahnya.

Ia memahami munculnya kekhawatiran para PPPK PW itu mengenai nasib SK mereka. Namun Baiq Mustika menegaskan bahwa selama para PPPK PW dapat menyempurnakan dokumen yang diminta, dipastikan akan tetap menerima SK. Saat ini, pihak BKDPSDM Lobar terus menjalin komunikasi intensif dengan BKN dan KemenpanRB.

“Kemarin ke BKN kita diarahkan ke Kemenpan, kita nunggu jawaban dari Menpan. Tapi insyaallah sudah masuk di data yang kita input,” pungkasnya.

Dengan adanya upaya jemput bola dan koordinasi lintas instansi ini, diharapkan kendala administratif bagi 50 peserta PPPK di Lombok Barat dapat segera terselesaikan dalam waktu dekat, sehingga seluruh aparatur baru tersebut dapat segera bertugas secara optimal di unit kerja masing-masing.

Sedangkan bagi PPPK PW yang sudah NIP keluar dan belum menerima SK, Mustika menjelaskan nantinya para PPPK PW itu tidak perlu melalui proses seremonial yang panjang untuk mendapatkan bukti penetapan mereka. Setelah proses penerbitan SK selesai secara sistem, para peserta dapat langsung mengaksesnya secara mandiri.

“Jadi mereka bisa langsung download setelah kita proses SK-nya. Nanti mereka dibuatkan akun untuk SIASN-nya dan bisa langsung download SK sendiri,” ujar Baiq Mustika.

Langkah ini diambil untuk mempercepat distribusi dokumen negara tersebut kepada yang bersangkutan, sehingga para pegawai dapat segera memiliki kepastian hukum atas status kepegawaian mereka tanpa harus menunggu jadwal pengumpulan massa secara fisik. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *