LOBAR—Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat (Lobar) hasil Pemilu 2024 dilantik hari ini, Rabu (21/8). Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB sudah dikantongi Sekretariat DPRD Lobar, sebagai dasar pelantikan para wakil rakyat periode 2024-2029.
Segala persiapan pelantikan telah dilakukan Sekretariat DPRD Lobar. Termasuk melakukan gladi resik pelantikan yang berlangsung di ruang sidang DPRD Lobar, Selasa (20/8). Hampir seluruh anggota dewan baru itu hadir dalam gladi itu.
“SK Gubernur untuk pelantikan DPRD Lobar sudah kita terima hari ini per tanggal 20 Agustus, dan akan dilakukan pelantikan 21 Agustus,” terang Sekretaris DPRD Lobar, Syahrudin yang dikonfirmasi selepas gladi.
Diakui Syahrudin persiapan sudah jauh hari dilakukan Sekretariat DPRD. Seperti kelengkapan pakaian yang digunakan para wakil rakyat saat pelantikan hingga hal teknis saat hari pelantikan. Termasuk mengirimkan undangan kepada Forkopimda, camat hingga stakeholder lainnya.
“Kita sudah mulai memasang terop dan sebagainya sampai kebutuhan di hari pelantikan,” beber mantan Kalak BPBD itu.
Diakui pria asal Sandik Batulayar itu, hingga kini tidak ada dewan baru yang mengkonfirmasi tak bisa hadir di hari pelantikannya. Meski ada beberapa dewan yang kondisinya kurang fit, dipastikan tetap hadir di hari penting tersebut.
“Sementara konfirmasi hingga hari ini semua akan hadir,” imbuhnya.
Selain melantik 45 anggota DPRD Lobar periode 2024-2029, akan ada penunjukan ketua dan wakil ketua DPRD sementara. Nama anggota DPRD Lalu Ivan Daryadi dari Partai Golkar ditunjuk menjadi ketua sementara dan Tarmizi dari Partai Nasdem menjadi wakil ketua sementara. Penunjukan itu berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menerangkan dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota. Lebih lanjut terangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Pimpinan DPRD sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Kemudian memproses penetapan pimpinan DPRD,” jelas Syahrudin membacakan regulasi.
Sementara itu, anggota DPRD Lobar terpilih, Lalu Ivan mengaku sudah mendengar kabar dirinya akan ditunjuk sebagai pimpinan sementara pasca dilantik menjadi anggota DPRD Lobar. Ia akan memegang amanat itu dengan baik. Serta segera menjalankan tugas dan fungsi untuk menyusun fraksi hingga penetapan unsur pimpinan DPRD.
“Insya allah akan kita segera melakukan persiapan agar alat kelengkapan dewan bisa segera terbentuk,” ujar mantan dewan periode 2019-2024 itu.
Terkait potensi dirinya menjadi ketua DPRD Lobar definitif, Ivan sapaan akrab pria ini hanya mengharapkan doa terbaik. Namun ia mengaku akan siap ketika Partai Golkar menujuknya.
“Insya allah kita akan siap,” pungkasnya. (win)