MATARAM – Sejumlah 30 Kades/Lurah se-NTB turut andil dalam Peacemaker Training Batch I Tahun 2025 yang diselenggaralan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Selasa (3/6).
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual tersebut diagendakan berlangsung selama 3 hari yaitu 3 Juni hingga 5 Juni 2025. Pada hari pertama pelatihan menerima materi dari Mahkamah Agung dengan materi Pengantar Negara Hukum dan Pancasila yang menjelaskan bahwa Rectsstaat secara sederhana diartikan Negara yang menempatkan Hukum sebagai Dasar Negara dari Kekuasaan Negara dan Penyelenggaraan Kekuasaan yang dilakukan dengan tunduk pada kekuasaan Hukum.
Selanjutnya, penjelasan terkait ciri-ciri negara hukum adalah supremasi Hukum, Perlakuan yang samam di Depan Hukum, Azas Legalitas, Pemisahan Kekuasaan Perlindungan dan HAM. Materi kedua membahas tentang Pengantar Singkat Hukum Pidana dan Pengantar Singkat Hukum Perdata.
Dijelaskan oleh narasumber Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran pidana, serta menetapkan sanksi atau hukuman bagi pelakunya.
Secara sederhana, hukum pidana mengatur apa yang tidak boleh dilakukan dan sanksi apa yang akan dijatuhkan jika seseorang melanggarnya. Sedangkan Hukum Perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum satu dengan yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi. Hukum ini mengatur berbagai aspek kehidupan sehari-hari, seperti perkawinan, waris, kepemilikan harta benda, dan kegiatan usaha.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai di wilayah masing-masing. (*)