PKP SETDA LOTIM FOR RADAR MANDALIKA TERIMA SK : Sebanyak 87 orang P3K non guru lingkup Pemda Lotim yang hadir dalam penerimaan SK diberikan Sekda Lotim secara simbolis, kemarin.

LOTIM – Formasi tahun 2021 lalu, sebanyak 87 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Lombok Timur (Lotim) dinyatakan lulus. Kemarin, 87 orang P3K non guru lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim ini, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai P3K dan diserahkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, di Ballroom Kantor Bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, Izzuddin, menjelaskan, usulan nomor induk P3K non guru telah diajukan per 14 Desember dan ditetapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 31 Desember 2021 lalu. Sehingga, P3K yang dinyatakan lulus dan menerima SK kemarin, mulai bekerja terhitung 1 Januari 2022. “Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dinyatakan lulus tahun 2021 itu, sebanyak 264 orang dari unsur guru dan non guru. Jumlah itu didapat dari hasil seleksi dua tahap, tahap pertama 173 orang dan 91 orang di tahap kedua,” katanya seraya menambahkan jika usulan nomor induk P3K dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, Sekda Lotim, HM Juaini Taofik, menegaskan, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) P3K sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tugas tersebut, mulai dari melaksanakan kebijakan yang diambil Bupati sebagai pimpinan daerah dan juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tugas dan peran lainnya sambung Sekda, ASN sebagai perekat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ditekankan, para P3K agar menghindari segala bentuk tindakan yang terkait dengan isu sara, serta lebih mementingkan NKRI, bukan golongan atau kelompoknya.

“Sebagai pelayan masyarakat, berikan pelayanan itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, tuntutan pelayanan dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan dari segi kepuasan,” tekannya.

Kembali Juaini menekankan, pentingnya P3K terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas kinerjanya. Sehingga, kinerja P3K tidak kalah dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengingat, P3K memiliki hak dan kewajiban sama seperti ASN. Bedanya dengan ASN, P3K tidak menerima Tunjangan Hari Tua (JHT).

“Kami minta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja daerah ini tetap optimis. Mengingat kebijakan yang terus berkembang dari masa ke masa,” pungkasnya. (fa’i/r3)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *