KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID TOLAK: Massa saat melakukan aksi demo depan kantor Desa Lekor menolak Pjs Kades Lekor, Senin kemarin.

PRAYA – Puluhan warga Desa Lekor, Kecamatan Janapria melakukan aksi penolakan terhadap Penjabat Sementara (Pjs) yang di SK-kan oleh Bupati HL Pathul Bahri. Warga melakukan aksi demo di depan kantor desa setempat, Senin kemarin.

Massa yang akasi ini mengaku datang dari Aliansi Masyarakat Desa Lekor Bersatu (ALIBATU). Warga mempersoalkan Pjs kades yang dinilai tidak tepat mengingat dari luar wilayah dan dianggap sebagai Pjs Import.

Pimpinan massa aksi, Salbi dalam orasinya mengatakan Pjs kades yang telah ditunjuk dianggap telah mencederai nilai kultur dan adat istiadat warga Desa Lekor. Sebab, Pjs bukan warga Lekor.
Dia menyebutkan, semua ini keputusan pemerintah kabupaten yang dikuatkan dengan hasil rapat BPD. Sementara ditandatangani 26 kadus yang mengklaim setuju dengan Pjs kades ini. Namun sayang katanya, tidak ada bukti otentik baik dokumentasi kegiatan, notulensi dan dukungan lainnya.

“BPD dan Pemdes Lekor telah mengkhianati masyarakat dan kami mengutuk itu,” katanya tegas dalam orasinya.

Orator lainnya, M Khaurdin mengatakan di Desa Lekor memiliki segudang calon pemimpin muda yang juga memenuhi syarat. Namun sayang dan janggal BPD justru menunjuk pemimpin dari luar warga Desa Lekor. Secara SDM di Desa Lekor banyak juga S1 bahkan doktor yang pantas menjadi Pjs.

“Kami merasakan sebagai sampah yang dianggap tidak punya otak dan tidak punya kemampuan. Selama ini kami diam bukan berarti tidak paham. Kami menolak pemimpin import,” katanya tegas lagi.

Ketua BPD Lekor, Ikiriadi yang menemui massa aksi mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan massa sudah disampaikan sesuai dengan hasil rapat sebelumnya. Dalam rapat itu yang dihadiri semua anggota BPD dan dari aliansi.
“Kami sudah laksanakan mediasi dan diskusi selama 3 kali, saat meninggalnya kades kami langsung merapatkan ini dan camat memberikan rekomendasi nama,” bebernya.

Dia mengaku, sebagai manusia biasa selalu ada salah dan khilaf. Untuk itu, tuntutan masyarakat di demo akan ditindaklanjuti dengan dilakukan mediasi kembali Hari Rabu 18 Agustus (hari ini, red) untuk memecahkan persoalan di kantor Camat Janapria.
“Kami akan tindaklanjuti,” janjinya.

Terpisah, Kepala dinas pemberdayaan dan masyarakat desa (DPMD) Lombok Tengah, Jalaludin yang dikonfirmasi menegaskan, secara prosedural sudah benar dimana SK Bupati itu terbit. Katanya, musyawarah antara BPD dengan para tokoh dan didukung oleh 26 kadus. Bahkan pembahasan ini telah dilakukan berkali-kali dan proses panjang.
“Hasil ini supaya dapat dilaksanakan bersama mengingat ini resmi diterbitkan oleh pimpinan tertinggi daerah (bupati, red),” kata Jalal.
“Ini kan hanya Pjs dan sementara,” tambahnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 196

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *