VIRAL: Potongan video yang diunggah Siti, TKW yang menjadi korban penganiayaan di Irak.(IST/RADAR MANDALIKA)

MATARAM – Kabar kurang baik lagi-lagi datang dari Tenaga Kerja Wanita (TKW) alias Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kali ini seorang TKW asal Lombok Timur, Siti Mahyati dengan nomor Paspor C9465797 di Irak.

Niat hendak mencari rezeki untuk keluarga namun justru hidupnya tertatih-tatih di Timur Tengah. Disiksa sampai gaji tidak dibayar. Bahkan Siti sempat dikurung baik oleh majikan maupun pihak agen, diberi makan seadanya hanya dua kali sehari, alat komunikasi dengan keluarga juga dicabut majikan.

Penderitaan yang dialaminya membuat dirinya menggugah video meminta bantuan supaya dipulangkan pemerintah. Videonya pun viral di media sosial.

Kepala BP2MI Mataram, Mangiring Hasoloan Sinaga mengaku pihaknya sudah menerima aduan dari DPC SMBI Lombok Timur pada 1 September 2022 lalu. TKW asal Batunyala, Surabaya Utara Sakra Timur itu diketahui berangkat pada 6 Februari 2022 secara non prosedural alias ilegal untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).

“Berangkat non prosedural,” ujar Mangiring di Mataram, kemarin.

Mangiring mengatakan terkait kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyelesaian. Saat ini sedang ditangani Kemenlu. Untuk itu BP2MI tengah fokus bagaimana bisa memulangkan secepatnya.

“Sesuai dengan permintaan PMI minta saat ini adalah ingin dipulangkan,”

Penanganan kasus Siti ini tidak akan berhenti seketika itu saja. Ketika PMInya sudah dipulangkan pihaknya akan menggali lebih lanjut kronologi keberangkatannya seperti apa, siapa yang memfasilitasi dan sebagainya. BP2MI tidak ingin menerka. Kejelasannya tentu menunggu kepulangan Siti.

“Yang memfasilitasi kemungkinan orang atau tekong,” katanya.

Berdasarkan data rinci yang didapatkan BP2MI, Siti mengalami penganiayaan majikan, kepala dipukul, diseret dan ditendang. Dari keterangan yang didapatkan, 21 Juli 2022 Siti berangkat ke Istanbul, menginap empat hari kemudian terbang ke Gaziantep kemudian menuju Irak lewat jalur darat. Setelah sampai di Erbit Irak, TKW tersebut dibawa ke Selemaniah. Di sana menginap empat malam lagi lalu dibawa ke Dahuk Irak. Siti bekerja di bawah agency Tourist Company.

PMI tersebut sudah berganti majikan selama empat kali. Pada majikan pertama Siti bekerja selama lima hari dan majikan mengembalikan ke Agency lagi. Saat itu Siti meminta Agency dipulangkan ke Indonesia karena orang tuanya meninggal. Namun permintaan tersebut ditolak Agency.

Di majikan ketiga PMI bekerja selama satu bulan. Di sini Siti mengalami penganiayaan diludahi, dijambak, ditampar, diinjak tangannya dan kepala PMI dibenturkan di tembok.

Setelah itu PMI diambil agency lalu dipukul dan dikurung di bawah tanah selama satu minggu tanpa lampu. PMI hanya dikasih makan mie instan. Barang-barang PMI seperti HP dan uang Rp 4 juta disita.

Setelah itu PMI tersebut dipekerjakan lagi di majikan yang saat ini bernama Sizar. Majikannya yang keempat ini malah menyiksa Siti dan dilarang berkomunikasi dengan pihak keluarga. PMI melalukan komunikasi dengan keluarga secara sembunyi-sembunyi. PMI tersebut mendapatkan gaji selama dua kali sebanyak Rp 8 juta. (Rp 4 juta di Agustus dan Rp 4 juta di September).

“Tanggal 13 Desember 2022 masuk perihal permohonan pemulangan TKW a.n Siti Mahyati. Status penyelesaiannya sedang berproses,” pungkasnya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 441

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *