IST/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Kapolsek Kediri Iptu Donny Wira Setiawan didampingi Kasubag Humas Polres Lobar Iptu Ketut Sandiasa saat menujukkan Pelaku dan barang bukti di Mapolres Lobar, kemarin.

LOBAR–Setelah sempat masuk dalam pencarian orang (DPO), oknum Anggota Badan Keamanan Desa (BKD) Rumak Kecamatan Kediri diringkus Kepolisian Polsek Kediri.

Kapolres Lobar melalui Kapolsek Kediri, Iptu Donny Wira Setiawan mengatakan, pelaku DN melakukan aksinya pada 28 Oktober 2019 di konter  Yogi Cell di Dusun Rumak Timur Utara. Kemudian pada 19 Oktober 2019 di Toko Rina Olshop Dusun Rumak Timur Selatan.

“Tertanggal 5 November 2019 atas kejadian pertama pelaku dijadikan DPO. Dan lagi-lagi pelaku DN dijadikan DPO dengan Nomor : DPO/06/XII/2019/Sek Kediri, pada tanggal 18 Desember  2019,” beber Donny saat di Mapolres Lobar, kemarin.

Ia menerangkan, modus yang digunakan pelaku dengan mencongkel rolling door toko korban. Dalam lancarkan aksinya pelaku tidak sendiri. Namun dibantu oleh satu rekannya. Kedua pelaku itu berbagi peran setelah pintu toko berasil dibobol.

“Satu masuk ke toko dan satu lagi berada diluar untuk memantau situasi,”  ungkapnya didampingi Kasubag Humas Polres Lobar Iptu I Ketut Sandiarsa.

Penangakapan DN sendiri berawal dari penangkapan AW rekannya yang lebih dahulu diamankan. Bahkan sudah lebih dahulu diproses di pengadilan atas tindakannya.

Dari keterangan AW itu pihak kepolisian mengantongi identitas DN. Termasuk keberadaan dari pelaku. Bahkan terkuak jika kedua pelaku merupakan penjaga keamanan di pertokoaan wilayah Desa Rumak.

“Konon karena toko tersebut tidak memberi kontribusi, akhirnya menjadi sasaran,” tambahnya.

Dari pengakuan DN, barang curian itu sudah dijual di kawasan Mataram dan Gerung. Hasil penjualan ternyata dipergunakan untuk memberi narkoba jenis sabu.

“Adapun barang-barang yang berhasil digasak pelaku di Counter Yogi Cell adalah berupa aksesoris HP seperti headset jumlah keseluruhan sekitar 400 headset, memori Hp, carger 12 buah, Kabel USB 18 carger, kabel USB biasa sekitar 40 buah. Kerugian korban sekitar Rp 6 juta. Kemudian di Rina Olshop merugi sebesar Rp16 juta lebih hampir sebagaian besar barang yang diambil jam,” jelasnya.

Tak hanya melakukan aksi di dua toko tersebut, pelaku DN juga diduga mencuri uang di kotak amal depan salah satu gerai modern di Desa Rumak. Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sementara itu, Pelaku DN mengaku dirinya melakukan aksi nekat itu untuk membeli sabu-sabu yang diajak oleh rekannya AW. Menurut dia, gaji sebagai Keamanan Desa tidak mencukupi untuk biaya hidup karena sebulan dia hanya mendapat Rp 350 ribu.

“Segitu tidak cukup,” singkatnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *