IST/RADAR MANDALIKA Suhadikana

PRAYA – Plt Sekwan DPRD Lombok Tengah (Loteng), Suhadikana mengatakan, untuk usulan pengunduran diri anggota dewan Ahmad Ziadi telah dikabulkan melalui terbitnya SK Gubernur NTB nomor: 171.3-743 tahun 2020, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

“SK pengunduran diri Ziadi sudah keluar, untuk penggantinya kita tunggu partai mengusulkan siapa,” ungkapnya pada Radar Mandalika, kemarin.

Sesuai dengan surat Bupati Lombok Tengah nomor: 171/56/APU tanggal 2 Oktober 2020 telah mengusulkan pengunduran diri Ahmad Ziadi sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat. Atas pertimbangan Ziadi saat ini sedang mencalonkan diri sebagai bupati pada pilkada Loteng 2020, sesuai dengan surat permohonan tertanggal 14 September 2020 lalu. Oleh karena itu, surat yang ditetapkan dan ditandatangani di Mataram 16 Oktober 2020 oleh Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah, memutuskan pemberhentian dengan hormat saudara Ahmad Ziadi terhitung sejak 2 Oktober dan sekaligus disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasanya selama menjadi anggota DPRD.

Suhadikana mengatakan, sementara untuk PAW dari Partai NasDem saat ini partai sudah mengajukan usulan PAW, dan saat ini pihak DPRD sendiri masih memproses kelengkapan persyaratan. Ia menjelaskan, jadi prosesnya ada usulan dari partai telebih dulu, kemudian pimpinan DPRD melanjutkan usulan tersebut ke KPU.  Nantinya KPU akan memverifikasi persyaratan dari PAW untuk dikembalikan ke pimpinan DPRD. Setelah itu, pimpinan DPRD akan mengajukan hasil tersebut ke Gubernur melalui Bupati.

Dilanjutkan, setelah ada nama PAW yang akan diusulkan oleh partai, tentu disetiap tahapan penyerahan usulan ini memiliki batas waktu di masing-masing tempat. Artinya, di DPRD punya masa proses tujuh hari begitu juga di KPU dan tahapan lainnya.

“Untuk Partai Nasdem sendiri mengusulkan L Wiraksa sebagai pengganti almarhum H L Arabiah, tetapi usulan ini nantinya akan resmi saat setelah adanya surat keputusan dari gubernur,” pungkasnya.  (buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 172

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *