BUYUNG/RADARMANDALIKA.ID ABDUL HANAN

PRAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah akhirnya menemukan bukti. Lima pejabat ASN di Pemkab Lombok Tengah terbukti melakukan melanggar netralitas sebagai abdi Negara. Di antaranya, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Diskanlut, Plt BPBD, salah satu pejabat di secretariat DPRD dan Kepala DPMD.

Bawaslu menyebutkan, hasil koordinasi dengan Gakkumdu beberapa waktu lalu sudah menemukan hasil. Saat ini pihaknya telah mengeluarkan dua hasil analisa yang telah bawaslu peroleh. Yakni, memutuskan lima ASN tersebut terbukti telah melanggar netralitas ASN, karena dari beberapa bukti yang ada unsur pelanggaran sudah terpenuhi.

Sedangkan hasil kedua untuk unsur ketentuan pidana sampai saat ini tidak terpenuhi. “Jadi kalau netralitas ini lebih sederhana pembuktiannya, beda dengan ketentuan pidana. Itu yang membedakan antara ketentuan pidana dan pelanggaran kode etik,” terang Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan saat dikonfirmasi Radar Mandalika, Senin (12/10) kemarin.

Hanan menjelaskan, terkait bukti pelanggaran yang dilakukan lima ASN tersebut, pihaknya sampai saat ini telah menemukan foto dan banyak fakta lain yang bisa menyimpulkan bahwa tindakan mereka telah melanggar netralitas sebagai ASN.

Sampai saat ini, Bawaslu belum bisa membagikan detail pelanggaran apa saja yang dilakukan lima ASN tersebut. “Waktu mereka di-BAP memang kebanyakan tak mau mengaku, tapi dengan foto saja bisa menunjukkan pelanggaran yang mereka lakukan,” katanya.

Saat ditanyakan terkait detail unsur pelanggaran pidana maupun netralitas ASN ? Hanan mengarahkan untuk menunggu rilis resmi Bawaslu agar tidak terjadi pembiasan makna ke publik nantinya.

 “Baiknya tunggu rilis saja,” jawab dia.

Sementara, sanksi atas pelanggaran netralitas lima ASN tersebut, pihaknya telah menyerahkan hasil rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), nantinya KASN yang berhak memberi sanksi seperti apa. “Bawaslu kan cuma memberikan rekomendasi ke KASN, selanjutnya itu hak dan wewenang KASN,” jelas dia.(buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 224

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *