JHONI SUTANGGA RADAR MANDALIKA Suhardi Soud

MATARAM – Dampak Virus Corona (Covid-19) Pilkada serentak di semua daerah termasuk di NTB berpotensi ditunda. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor : L7E lPL.O2-Kpt/ 01 /KPU lII /2020 tentang Penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota 2020 dalam upaya pencegahan Covid-19. Ada dua pertimbangan penundaan tersebut, yaitu merespons perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh virus Corona di Indonesia dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global.

Dalam keputusan itu, ada empat tahapan yang ditunda untuk dilakukan. Pertama Pelantikan PPS seharusnya tanggal 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara dari 23 Maret sampai dengan 23 November 2020 dengan ketentuan disebutkan dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda. Dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkordinasi pihak terkait (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat).

Tahapan kedua yang ditunda verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, yang terdiri dari penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dari 26 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020. Lalu verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS yaitu 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020. Berikutnya rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan dari 16 April sampai dengan 22 April 2020.

Berikutnya rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota 23 April sampai dengan 24 April 2020, rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi, 25 April sampai dengan 26 April 2020. Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yaitu 27 April sampai dengan 28 April 2020, Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 29 April sampai dengan 1 Mei 2020. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan dari 29 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020. Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan Perbaikan 1 Mei sampai dengan 9 Mei 2020. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota, 10 Mei sampai dengan 12 Mei 2020.

Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS dari 13 Mei sampai dengan 15 Mei 2020 yaitu Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan 13 Mei sampai dengan 21 Mei 2020, Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan dari 22 Mei sampai dengan 24 Mei 2020, Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota dari 25 sampai dengan 26 Mei 2020, Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi 27 sampai dengan 28 Mei 2020.

Penundaan ketiga pembentukan PPDP dari 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020 dengan Masa Kerja PPDP 16 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 dan terkahir Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020, Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.

Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud mengatakan, tahapan berikutnya belum bisa diprediksi termasuk hari H pencoblosan yang jatuh pada 23 September 2020. Dimana perkembangan selanjutnya tergantung perkembangan Covid-19.

Diakuinya pula, setiap tahapan pasti ada risikonya. Karena tahapan yang ditunda akan dilanjutkan. Namun kalau pergeserannya agak lama, tentu akan berkonsekuensi ke hari H.

“Tapi itu jadi kewenangan KPU RI. Terutama tahapan yang ditunda. Semoga perkembangan Covid-19 ini cepat mereda, sehingga penundaan akan cepat untuk dilanjutkan lagi,” harapnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *