DOK/RADAR MANDALIKA GROUP SENGKETA : Terlihat puluhan bangunan rumah warga masih berdiri di tengah Sirkuit Mandalika, belum lama ini.

MATARAM – Persoalan lahan milik warga di tengah Sirkuit Mandalika seluas 1,5 hektare sampai dengan detik ini belum dituntaskan PT. ITDC sebagai pengembang KEK Mandalika. Padahal, perhelatan world superbike (WSBK) di depan mata. Apakah akan dibiarkan saja?
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kabakesbangpoldagri) NTB, Lalu Abdul Wahid mengungkapkan, pihaknya masih terus mendorong agar persoalan ini segera tuntas. Katanya, jika tidak diselesaikan segera maka bisa memunculkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lokasi tersebut.

Wahid menerangkan, dalam masalah ini Gubernur Zulkifleimansyah tidak menginginkan masyarakat dirugikan. Gubernur juga telah menyatakan komitmen melindungi hak dan kepentingan masyarakat setempat.
“Pak gubernur berkomitmen supaya masyarakat tidak dirugikan,” ungkapnya di ruang kerjanya, Kamis kemarin.

Wahid menjelaskan, lahan yang dihuni sekitar 75 kepala keluarga (KK) di Dusun Ebunut Desa Kuta, Kecamatan Pujut ini masih belum ada solusi, lantaran kedua belah pihak sama sama mengklaim hak milik. PT ITDC sendiri, kata Wahid mengaku memiliki Hak Pengelolaan (HPL) sehingga menyerahkan penyelesaiannya ke ranah hukum dengan cara mempersilahkan warga menggugat ke pengadilan. Sementara warga mengaku bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan nenek moyang mereka, dimana sebelumnya tidak pernah terjadi transaksi jual beli.
“Kalau mau diserahkan ke proses hukum (gugat, red) nggak akan ketemu benang merahnya,” yakin dia.

Mantan Karo Pemerintahan itu mengatakan, masalah tersebut terlihat berat disisi lain harus dituntaskan. “Makanya kita masih terus bahas rapat di Polda tadi,” bebernya.

Sejumlah dinas terlibat, di antaranya Polda NTB, Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum (APH), Bakesbangpol selaku unsur Pemprov NTB, ITDC selaku yang mengaku pemilik lahan dan Badan Pertanahanan Nasional (BPN) selaku pihak yang berurusan dengan administrasi tanah. Dalam masalah ini bebernya, BPN yang bisa mengetahui asal muasal historis munculnya HPL yang diakui ITDC itu.
Bakesbangpol bersama instansi lain itu sedang melakukan kajian supaya tidak salah mengambil langkah. Jika ITDC harus membayar atas dasar apa, begitupun masyarakat yang harus dibayar tentu harus dasar hukum yang jelas.
“Sehingga sedang dikaji konstruksi hukumnya,” katanya.

Dalam masalah ini posisi gubernur, katanya tidak ingin masyarakat dirugikan, hak mereka akan hilang begitu saja. Atas dasar itu semua pihak telah satu pemahaman. “Akan menyelesaikan masalah itu. Tinggal teknis penyelesaiannya seperti apa,” katanya.

Wahid mengatakan lagi, dalam masalah tersebut ada dua pilihan solusi, pembayaran lahan yang mengacu pada harga appraisal atau pembayaran dengan tali asih. Dalam hal ini Pemprov meminta supaya ITDC punya rasa empati terhadap hak hak rakyat.
“Seandainya pembayaran atas nama taliasih kita harus tahu berapa jumlahnya. Jangan sampai terlalu jauh (harga rendah) dari nilai appraisal,” tegasnya.
Selain masalah itu, ada juga sebagian warga juga masih ada yang mempertahankan lahan enclave seluas 42 are yang juga ada di dalam sirkuit. Bahkan Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM) beberapa waktu lalu sudah menemui gubernur untuk meminta solusi dari lahan tersebut.
Terkait masalah ini, kedua belah pihak (masyarakat dan ITDC) telah menemukan kata sepakat tinggal dilakukan pembayaran. Saat ini ITDC sedang menyelesaikan administrasi formalnya. Dari schedule yang ada lahan seluas 42 are itu akan dibayarkan akhir bulan ini.
“Jadi kalau masalah ini sudah selesai. Tinggal kita meminta ITDC untuk membayar. Dijadwalkan akhir Oktober,” bebernya lagi.

Mengenai harga per are lanjutnya, tentu berdasarkan hasil tim appraisal berkisar antara 71 sampai 75 per are. “Uangnya sudah ada tinggal menyelesaikan administeasi formalnya. Kata ITDC paling telat akhir Oktober,” tutupnya.

Sementara itu, pihak PT. ITDC yang coba dikonfirmasi Radar Mandalika belum memberikan tanggapan apapun sampai berita ini diterbitkan.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 350

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *