LOBAR—Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah memegang fisik Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat itu sudah dibawa ke DPRD Lobar untuk ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif itu sesuai ketentuan. Pada SK itu menerangkan pemberhentian bupati terhitung saat pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) November mendatang.
“Sudah turun surat pemberhentiannya. Jadi surat pemberhentian itu keluar per tanggal 1 Agustus 2023, dan berlaku nanti setelah bupati Lobar diumumkan sebagai DCT legislatif RI,” terang Kepala Karo Pemerintahan Pemprov NTB, Lalu Hamdi yang dikonfirmasi Radar Mandalika melalui sambungan telepon, Senin (21/8).
Sesuai tahapan pemilu, pengumuman Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Sehingga Hamdi mengatakan SK itu berlaku sejak penetapan DCT. Pihaknya pun sudah meminta stafnya untuk membawa SK pemberhentian itu ke DPRD Lobar untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
“Kemarin saya sudah minta staf untuk mengantarnya, harusnya hari ini (Senin, Red) sudah sampai di DPRD Lombok Barat,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lobar, Hj Aisyah Desilina Darmawati yang dikonfirmasi mengaku belum ada surat pemberitahuan terkait SK pemberhentian Bupati Lobar. Meski ia mengaku sudah mendengar informasi jika SK itu sudah keluar dari Kemendagri.
“Saya juga ditanya sama Kabag Pemerintahan Setda Lobar terkait surat itu, tetapi sampai saat ini belum ada,” ujar Desilina yang ditemui di ruang kerjanya.
Jika pun nanti ada, surat itu akan ditujukan kepada Ketua DPRD Lobar. Namun hingga siang kemarin belum ada surat yang masuk ditujukan kepada Ketua DPRD Lobar. “Jadi belum ada (surat),” ucapnya.
Sesuai mekanisme nantinya jika SK itu masuk ke DPRD Lobar, akan diproses sesuai perintah ketua DPRD Lobar untuk dijadwalkan dilakukan paripurna. Saat paripurna akan dibacakan SK itu di hadapan seluruh anggota DPRD Lobar dan Forkopimda.
“Kita di sekretariat DPRD posisinya menunggu nantinya desposisi ketua DPRD,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Lobar H Fauzan Khalid juga mengaku sudah menerima informasi terkait SK pemberhentiannya menjadi bupati sesuai usulan pengunduran diri yang diajukannya. Surat itu kata Fauzan keluar bersamaan dengan kepala daerah lain seluruh Indonesia. “Suratnya nanti ke DPRD bukan ke saya, nanti dibacakan saat sidang paripurna. SK-nya itu sudah keluar dan saya dengar informasi TMT (Terhitung Mulai Tanggal) itu 4 November 2023, tapi saya belum lihat suratnya,” ujarnya.
Pria asal Desa Sandik Batulayar itu mengaku sudah lama mengetahui SK pemberhentian itu. Hanya saja belum melihat fisiknya karena belum diambil langsung oleh pihak Pemprov NTB.
“Karena yang boleh ambil itu Pemda provinsi,” pungkasnya. (win)