FOTO KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID PELAKU: Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Prio Suhartono saat memberikan keterangan pers, Rabu kemarin.

PRAYA – Anggota Reskrim Polres Lombok Tengah “panen” penjahat. Semalam polisi menangkap tujuh pelaku kejahatan langsung.

Dari tujuh pelaku, tiga pelaku diamankan di Polsek Kopang dan empat pelaku di Polres.

“Pelaku berjumlah tujuh orangdan kami tangkap semalam (Selasa malam, Red),” katanya kepada media, Rabu kemarin.

Untuk barang bukti dari tangan pelaku diamankan kendaraan roda dua sebanyak enam unit, emas seberat 5 gr, tv, parang, handphone, dan pakaian.

Kasat menerangkan, beberapa pelaku beraksi di beberapa tempat dengan mencuri tv dilakukan inisial S. Lokasi  di wilayah Praya. Sementara pelaku pencurian dengan kekerasan berupa kalung emas inisial AA dari Kecamatan Jonggat. Korban seorang ibu yang baru pulang dari pasar,  pelaku curas inisial RS  dari Desa Aikmual melancarkan aksinya tengah malam dengan cara masuk ke rumah korban. Iapun diketahui pemilik rumah akhirnya terjadilah perkelahian dan korban kenak tebas dengan parang pelaku. Sementara pelaku curanmor inisial ST warga Desa Kuta dan merupakan residivis dengan korban bule asal Swedia.

“Pelaku ini terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” kata kasat.

 Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 365  terkait curas ancaman 9 tahun penjara. Pasal 363 terkait curat masing-masing 7 tahun penjara ancamannya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 132

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *