SANTAI: Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi saat hendak menyalami Ketua Bawaslu NTB, M Khuwailid di Mapolda NTB, pecan kemarin.

MATARAM – Istri maju di Pilkada Lombok Tengah, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi kini harus siap-siap cuti. Ini jika mengacu pada surat Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) yang mengeluarkan Surat Edaran (SE), nomor B2708 prihal tindak lanjut keputusan bersama lima menteri tertanggal 18 September, dimana pada poin lima disebutkan ASN yang pasangannya suami atau istri menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam masa kampanye wajib segera mengajukan cuti di luar tanggungan Negara.

“Sesuai point itu wajib (cuti),” ungkap Anggota Komisioner Bawaslu NTB, Itratip saat dihubungi, kemarin.

Itratip menegaskan, aturan itu berlaku untuk semua ASN, termasuk Sekda NTB yang sebagai pimpinan tertinggi birokrasi Pemprov NTB.  Dalam hal ini, Bawaslu tidak akan main-main melakukan pengawasan.

“Kita akan mengawasi aturan tersebut,” tegas Itratip.

Itratip menegaskan, pihaknya harus mengawasi apakah aturan itu dilaksanaan oleh ASN, terutama yang suami atau istrinya sebagai calon. “Jika ada yang tidak patuh, tentu kita akan melaporkan ke KASN,” ancamnya.

ASN harus netral. Bagi yang ada pasangan maju (istri/suami) pihaknya mengimbau agar patuh taat dengan aturan. “Prinsipnya kita mengimbau semua pihak patuh dan taat dengan aturan. Apalagi ini aturannya jelas,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisioner Bawaslu NTB lain, Umar Achmad Seth mengatakan, surat KASN itu ditujukan kepada gubernur NTB langsung. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mereka harus mengontrol ASN-nya.

“Kita (kami Bawaslu) mengawasi ASN yang ikut kampanye,” tegas Umar singkat.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 214
One thought on “Sekda NTB Wajib Cuti”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *