DISKOMINFO/RADAR MANDALIKA NETRALITAS: Pejabata dan ASN di lingkup Pemkot Mataram mengikuti upacara pengucapan ikrar dan penandatanganan netralitas ASN jelang Pilkada 2020 di halaman Kantor Wali Kota Mataram, awal Oktober.

MATATAM – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dijatuhkan sanksi karena terlibat politik praktis dalam kontestasi Pilkada serentak 2020. Sanksi yang diterima ASN yang terbukti melanggar netralitas rata-rata sanksi ringan. Yang justru tak membuat ASN jera. Sanksi adminiatrasi berupa permintaan maaf secara terbuka dan tertutup.

Bawaslu Kota Mataram telah merekomendasikan belasan ASN di Kota Mataram ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melabrak netralitas sebagai abdi negara. Namun, KASN sudah mengeluarkan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi bagi delapan orang ASN. Sanksi yang direkomendasikan KASN kemudian dieksekusi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Mataram.

Asiaten III Setda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia mengungkapkan, KASN kembali mengeluarkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada seorang pegawai di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena telah terbukti mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Matara. Sanksi yang diberikan berdasarkan rekomendasi KASN. Berupa teguran untuk permintaan maaf secara terbuka.

“Sanksi moral secara terbuka. Sudah dia buat pernyataan,” kata dia, pekan kemarin.

Dia menyebutkan, yang bersangkutan bukan pejabat. Kronologisnya, yang bersangkutan menghadiri sebuah acara makan-makan bersama salah satu organisasi masyarakat sebelum penetapan paslon. Tetapi dalam acara tersebut, ada yel-yel dukungan ke salah satu paslon. Video yel-yel tersebut diunggah di media sosial (Medsos).

“Waktu itu ada acara makan-makan. Foto-foto dan membuat yel-yel. Kejadiannya tanggal 20 September,” ujar Ganevia.

Karena kejadiannya sebelum penetapan paslon, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi ringan dengan membuat pernyataan secara terbuka. Penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi yang diterima dari KASN. Pemkot tentunya tidak bisa sembarangan dalam memberikan sanksi.

Disinggung terkait sanksi ringan yang dijatuhkan kepada ASN yang melanggar netralitas. Yang juatru tidak memberikan efek jera. Shingga, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pelanggaran netralitas ASN berikut-berikutnya. Terkait hal tersebut, Ganevia tidak banyak memberikan komentar panjang lebar.

“Karena ini yang direkom oleh KASN. Jadi itu yang kita lakukan. Ngapain pusing-pusing. Apa yang direkomendasikan oleh KASN itu yang kami tindaklanjuti. Kalau toh di lima tahun lagi kita pesta demokrasi, mungkin ada yang lebih berat lagi sanksinya,” cetua dia.

Dikatakan Ganevi, ASN yang terbukti terlibat politik praktis setelah penetapan paslon baru dijatuhi sanksi disiplin. “(Sebelum penetapan) ini hanya kode etik. Kalau setelah penetapan baru dikenakan disiplin,” ungkap perempuan berjilbab itu. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *