DEMO: Aksi damai forum keluarga besar Darul Aminin Aikmual di Kantor Kemenang Loteng, kemarin (14/6/2023). (HAZA/RADAR MANDALIKA)

PRAYA – Forum Keluarga Besar Darul Aminin (FKBDA) Aik Mual, Praya menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah (Loteng), Rabu (14/6/2023).

FKBDA bersama puluhan guru madrasah di Ponpes Darul Aminin mendatangi kantor Kemenag Loteng lantaran kekecewaan dana sertifikasi guru periode Januari-Juni 2023 belum terbayar.

Ketua FKBDA, Sapardi melayangkan tiga tuntutan. Selain pembayaran Sertifikasi guru juga meminta Kemenag Loteng mengembalikan akun madrasah kepada pengelola lembaga, memberikan blangko ijazah kepada semua lembaga dan mengusut oknum pejabat Kemenag Loteng yang terindikasi maladministrasi.

“Kedatangan kami meminta kejelasan Kementerian Agama kapan sekiranya Sertifikasi guru akan terbayarkan. Begitu juga akun-akun madrasah dikembalikan ke kemi agar data-data guru dan siswa bisa terdeteksi di pusat,” tuturnya.

Ia dan massa aksi meminta Kemenag Loteng menandatangani surat pernyataan terhadap tuntutan yang telah dilayangkan. Namun dari pihak Kemenag Loteng tidak bisa menandatangani surat pernyataan tersebut, karena yang memiliki wewenang dalam hal ini kepala kantor masih berada di Tanah Suci.

“Intinya masalah ini harus terselesaikan, kasian guru dan siswa. Selain itu ada guru fiktif namun sertifikasi tetap terbayar, sementara guru kami yang sudah lama mengajar sampai saat ini belum terbayarkan,” cetusnya.

Untuk diketahui, jumlah guru di Pondok Pesantren Darul Aminin Aikmual dari RA, MI, MTs dan MA yang sertifikasinya belum terbayar sebanyak 34 orang. Sehingga dari pihak keluarga besar Darul Aminin berharap sertifikasi itu segera dibayar, karena sudah lama dijanjikan.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah melalui Kasubag TU, H Hambali yang ditemui di ruang kerjanya berusaha memberikan penjelasan. Terkait hal ini akan diselesaikan, namun butuh waktu.

“Sampai saat ini belum ada yang ditunjuk sebagai Plh (Pelaksana harian), sehingga kami tidak berani memutuskan, semuanya ada prosedur,” katanya.

Kaitannya dengan pembayaran sertifikasi, itu  ada persyaratan yang harus dipenuhi. Sertifikasi belum cair karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh guru, itu dilaporkan by sistem. Sehingga jika ada berkas yang belum terpenuhi maka pusat menilai tidak layak mendapatkan sertifikasi.

Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk pencairan sertifikasi guru, salah satunya melampirkan SLMT yang ditandatangani pengawas wilayah masing-masing, melampirkan surat keterangan beban kerja SKBK yang ditandatangani kepala kantor. Mencetak rekapitulasi absensi digital kepala madrasah dan mencetak tanda bukti layak menerima tunjangan yang dibuktikan dengan surat keterangan analis pembayaran tunjangan (SKAKPT).(hza)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 313

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *